Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prancis akan Larang Siswa Pakai Abaya Panjang di Sekolah Terkait Simbol Agama

Menteri Pendidikan Prancis, Gabriel Attal larang siswa pakai abaya panjang di sekolah terkait simbol agama Islam. Ia juga melarang simbol agama lain.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Prancis akan Larang Siswa Pakai Abaya Panjang di Sekolah Terkait Simbol Agama
PHILIPPE DESMAZES / AFP
Ilustrasi siswa muslim di Prancis --- Siswa menghadiri kelas belajar Alquran di Institut Ilmu Pengetahuan Sosial Eropa (Institut Europeen des Sciences Humaines, IESH) di Saint-Leger-de-Fougeret, Prancis tengah pada 28 Oktober 2020. --- Prancis akan larang siswa mengenakan abaya yang identik dengan identitas muslim di sekolah. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan Prancis, Gabriel Attal, akan melarang siswa mengenakan abaya panjang di sekolah negeri.

Abaya panjang dan gaun longgar biasa dikenakan oleh sebagian wanita Muslim.

Menurut Gabriel Attal, pakaian tersebut dapat mendorong orang lain untuk mengidentifikasi agama seseorang.

"Sekolah Republik dibangun berdasarkan nilai-nilai yang kuat, sekularisme adalah salah satunya. Saat Anda memasuki ruang kelas, Anda seharusnya tidak bisa mengidentifikasi agama muridnya," katanya kepada wartawan TV Prancis, TF1, Minggu (27/8/2023).

“Saya umumkan bahwa (siswa) tidak boleh lagi memakai abaya di sekolah,” katanya.

Larangan pada abaya ini mengikuti laporan peningkatan jumlah anak perempuan yang mengenakan pakaian Islami di sekolah-sekolah Prancis.

Hal itu dianggap sebagai tren yang melanggar nilai sekuler di Prancis, menurut beberapa orang.

Berita Rekomendasi

“Sekulerisme berarti kebebasan untuk membebaskan diri melalui sekolah,” kata Attal kepada TF1.

Baca juga: Junta Militer Niger Perintahkan Duta Besar Prancis Tinggalkan Negaranya

Alasan pelarangan abaya karena pakaian itu adalah isyarat keagamaan, yang bertujuan untuk menguji perlawanan republik terhadap perlindungan sekuler yang harus dimiliki sekolah.

Dia mengatakan akan memberikan aturan yang jelas di tingkat nasional sebelum sekolah dibuka setelah liburan musim panas, seperti diberitakan CNN Internasional.

Pada 2010, Perancis melarang pemakaian cadar di depan umum yang menyebabkan kemarahan di komunitas Muslim Perancis yang berjumlah lima juta orang.

Pada Juli 2023, Presiden Majelis Nasional Yaël Braun-Pivet, yang merupakan anggota partai Renaisans pimpinan Presiden Emmanuel Macron, menyerukan “Sekolah negeri yang sepenuhnya sekuler di mana tidak ada Ramadhan, tidak ada abaya, tidak ada tanda-tanda keagamaan yang mencolok.”

Larangan Simbol Agama yang Mencolok di Prancis

Para siswa Muslim berfoto di ruang kelas mereka di sekolah muslim La Reussite pada tanggal 19 September 2013 di Aubervilliers, di luar Paris.
Para siswa Muslim berfoto di ruang kelas mereka di sekolah muslim La Reussite pada tanggal 19 September 2013 di Aubervilliers, di luar Paris. (FOTO AFP / LIONEL BONAVENTURE)

Baca juga: Prancis Umumkan Darurat Gelombang Panas di Selatan

Prancis telah lama menerapkan larangan untuk menggunakan simbol agama di sekolah sejak abad ke-19.

Pada 2004, Undang-undang Perancis melarang pengenaan tanda atau pakaian yang membuat siswa berpura-pura menunjukkan afiliasi agama di sekolah.

Undang-undang ini berlaku untuk salib besar, kippa Yahudi, dan jilbab Islam.

Namun, abaya tetap dihindarkan, hingga November 2022 lalu.

Kementerian Pendidikan Prancis pada saat itu mengeluarkan surat edaran yang memasukkan abaya ke dalam kelompok pakaian yang dapat dilarang jika dikenakan dengan cara yang secara terbuka menunjukkan afiliasi agama.

Surat edaran itu juga memilih bandana dan rok panjang, seperti diberitakan Deutsche Welle.

Kontroversi seputar abaya meningkat pada tahun 2020, ketika seorang Muslim Chechnya yang radikal membunuh seorang guru, karena guru itu menunjukkan karikatur Nabi Muhammad SAW di kelas.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Prancis

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas