Inggris Berencana Tetapkan Wagner sebagai Organisasi Teroris, Setara Hamas dan Boko Haram
Kelompok tentara bayaran milik Rusia, Wagner, ditetapkan oleh Inggris sebagai organisasi teroris. Mereka menjadi setara Hamas dan Boko Haram.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kelompok tentara bayaran milik Rusia, Wagner, akan ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh Inggris.
Alhasil, menjadi anggota atau mendukung Wagner adalah hal ilegal.
Rancangan perintah yang akan diajukan ke Parlemen akan memungkinkan aset-aset Wagner dikategorikan sebagai properti teroris dan bisa disita.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Inggris, Suella Braverman, mengatakan bahwa organisasi tersebut adalah alat kekerasan di bawah pimpinan Vladimir Putin.
Baca juga: Jenderal Top Rusia Sergei Surovikin Muncul Kembali 2 Bulan setelah Pemberontakan Wagner
Suella Braverman melanjutkan bahwa pekerjaan Wagner di Ukraina dan Afrika merupakan ancaman terhadap keamanan global.
"Aktivitas destabilisasi yang dilakukan Wagner hanya akan terus mendukung tujuan politik Kremlin," katanya dikutip dari BBC.
"Mereka adalah teroris, jelas dan sederhana--dan perintah pelarangan ini memperjelas hal itu dalam hukum Inggris," tuturnya.
Wagner telah memainkan peran penting dalam invasi Rusia ke Ukraina, serta beroperasi di Suriah dan negara-negara di Afrika termasuk Libya dan Mali.
Pejuangnya telah dituduh melakukan sejumlah kejahatan termasuk membunuh dan menyiksa warga Ukraina.
Pada tahun 2020, Amerika Serikat (AS) mengatakan tentara Wagner telah menanam ranjau darat di sekitar ibu kota Libya, Tripoli.
Lalu pada bulan Juli, Inggris mengatakan kelompok tersebut telah melakukan eksekusi dan penyiksaan di Mali serta Republik Afrika Tengah.
Oleh sebab itu, Wagner akan ditambahkan ke dalam daftar bersama dengan nama organisasi terlarang lainnya di Inggris seperti Hamas dan Boko Haram.
Undang-Undang Terorisme tahun 2000 memberi wewenang kepada kementerian dalam negeri Inggris untuk melarang sebuah organisasi jika mereka yakin organisasi tersebut terlibat dalam terorisme.
Itu berarti tindakan mendukung kelompok tersebut merupakan pelanggaran pidana.