Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejahatan Perang yang Bisa Berlaku dalam Konflik Palestina-Israel, Pengeboman Kamp Jabalia Disorot

Human Rights Watch menyoroti kasus kejahatan perang yang tengah berlangsung di Gaza. Israel dan Hamas sama-sama bisa terkena hukum kejahatan perang.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kejahatan Perang yang Bisa Berlaku dalam Konflik Palestina-Israel, Pengeboman Kamp Jabalia Disorot
AFP/MOHAMMED ABED
Bola api meletus selama pemboman Israel di Kota Gaza pada 9 Oktober 2023. Israel memberlakukan pengepungan total di Jalur Gaza pada 9 Oktober dan memutus pasokan air karena terus membom sasaran di daerah kantong Palestina yang padat sebagai tanggapan atas serangan mendadak Hamas. - Kejahatan perang yang terjadi di Gaza yang dilakukan Palestina dan Israel tengah menjadi sorotan. 

TRIBUNNEWS.COM - Perang yang tengah berkecamuk di Gaza antara Hamas dengan Israel tengah disoroti.

Pasalnya, perang antar keduanya berpotensi terjadi kejahatan perang.

Banyak korban jiwa dari warga sipil yang jatuh akibat perang antara Israel dengan Hamas.

Tuduhan kejahatan perang pun muncul seiring dengan banyaknya korban jiwa dari warga sipil di kedua sisi.

Aturan konflik bersenjata yang diterima secara internasional muncul dari Konvensi Jenewa di tahun 1949.

Serangkaian perjanjian mengatur perlakuan terhadap warga sipil, tentara, dan tawanan perang dalam sistem yang secara kolektif dikenal sebagai "Hukum Konflik Bersenjata" atau "Hukum Humaniter Internasional".

Baca juga: Hamas Bersumpah Serangan ke Gaza Menjadi Kutukan Bagi Israel

Hukum ini berlaku bagi pasukan pemerintah dan kelompok bersenjata non-negara yang terorganisir.

BERITA REKOMENDASI

Dikutip dari Reuters, Human Rights Watch yang bermarkas di New York menyoroti kejahatan perang di Gaza.

Kelompok tersebut mengatakan kemungkinan kejahatan perang di Gaza adalah penargetan yang disengaja terhadap warga sipil, serangan roket tanpa pandang bulu, dan penyanderaan warga sipil.

Penyanderaan, pembunuhan dan penyiksaan secara eksplisit dilarang berdasarkan Konvensi Jenewa, sementara tanggapan Israel juga dapat dikenakan penyelidikan kejahatan perang.

Militan Hamas menyerbu dari Gaza ke komunitas sekitar barat daya Israel pada 7 Oktober dan menewaskan sekitar 1.400 orang, sebagian besar adalah warga sipil, dalam satu hari.

Baca juga: Tentara Israel Kepung Kota Gaza,  Brigade Imam Hussein dari Garda Revolusi Iran Tiba di Lebanon

Mereka juga menyandera sekitar 240 orang kembali ke daerah kantong kecil yang dikuasai Hamas.

Sebagai tanggapan, Israel mengepung Gaza, rumah bagi 2,3 juta orang, dan melancarkan kampanye pemboman paling dahsyat dalam 75 tahun sejarah konflik Israel-Palestina, menghancurkan seluruh lingkungan.

Pasukan darat Israel kemudian menyerbu Gaza pada akhir pekan lalu dengan tujuan memusnahkan Hamas, dan serangan udara terus berlanjut.

Menyusul pemboman udara di kamp pengungsi Jabalia di Gaza minggu ini, di mana Israel mengatakan pihaknya menargetkan dan membunuh dua komandan senior Hamas, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia menyatakan kekhawatiran bahwa serangan Israel adalah "serangan tidak proporsional yang dapat dianggap sebagai kejahatan perang".

Lembaga yang Mengadili Kejahatan Perang

Pengambilan gambar yang diambil dari rekaman video AFPTV ini menunjukkan warga Palestina memeriksa kehancuran pasca serangan Israel di kamp pengungsi Jabalia di Jalur Gaza, pada 1 November 2023,
Pengambilan gambar yang diambil dari rekaman video AFPTV ini menunjukkan warga Palestina memeriksa kehancuran pasca serangan Israel di kamp pengungsi Jabalia di Jalur Gaza, pada 1 November 2023, (AFP)

Baca juga: Kota Suci Tiga Agama Mulai Terancam Perang Israel-Hamas, Berikut Sejarah Yerusalem

Yang pertama mengadili dugaan kejahatan perang adalah yurisdiksi lokal, dalam hal ini pengadilan di Israel dan wilayah Palestina.

Jika tersangka pelaku kekejaman warga Palestina di Israel dan semua tersangka pelaku kejahatan di wilayah pendudukan Palestina tidak diadili di dalam negeri, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag adalah satu-satunya badan hukum internasional yang dapat mengajukan tuntutan.

Statuta Roma yang merupakan pendiri ICC memberikan kewenangan hukum untuk menyelidiki dugaan kejahatan di wilayah negara-negara anggotanya atau yang dilakukan oleh warga negara mereka, ketika otoritas dalam negeri "tidak mau atau tidak mampu" melakukan hal tersebut.

Israel Kepung Gaza

Kendaraan lapis baja Israel berkumpul di dekat perbatasan dengan Gaza sebelum memasuki daerah kantong Palestina pada 31 Oktober 2023, di tengah pertempuran yang sedang berlangsung antara Israel dan gerakan Hamas Palestina. (Photo by Gil COHEN-MAGEN / AFP)
Kendaraan lapis baja Israel berkumpul di dekat perbatasan dengan Gaza sebelum memasuki daerah kantong Palestina pada 31 Oktober 2023, di tengah pertempuran yang sedang berlangsung antara Israel dan gerakan Hamas Palestina. (Photo by Gil COHEN-MAGEN / AFP) (AFP/GIL COHEN-MAGEN)

Militer Israel mengumumkan bahwa pihaknya telah berhasil mengepung kota utama Gaza.

Mereka pun menolak seruan internasional untuk melakukan gencatan senjata guna menghentikan pertumpahan darah di wilayah Palestina yang terkepung.

Baca juga: Tiap Satu Jam, 6 Anak di Gaza Tewas akibat Serangan Israel, Total 3.760 Anak-anak Jadi Korban

Juru bicara militer Israel, Daniel Hagari mengatakan, Kota Gaza telah dikepung hampir seminggu setelah pasukannya memperluas operasi darat di daerah kantong yang dikuasai Hamas.

"Tentara Israel telah menyelesaikan pengepungan kota Gaza, pusat organisasi teror Hamas," kata Hagari dikutip dari Al Jazeera.

"Gencatan senjata sama sekali tidak dibahas saat ini," lanjutnya.

Sementara itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada pekan lalu mengatakan, perang melawan Hamas telah memasuki "tahap kedua".

Netanyahu mengatakan, pasukan Israel saat ini tengah berada di "puncak pertempuran".

Baca juga: Dalam Waktu 24 Jam, 4 Sekolah di Jalur Gaza Rusak akibat Serangan Bom Israel dan Menewaskan 23 Orang

"Kami telah mencapai keberhasilan yang mengesankan dan telah melewati pinggiran Kota Gaza. Kami maju," ujar Netanyahu.

Militer Israel mengatakan dalam pernyataan terpisah di media sosial bahwa prioritasnya "adalah membawa pulang anak-anak, perempuan dan laki-laki yang disandera oleh Hamas dan memastikan Hamas tidak lagi memiliki kemampuan untuk menyerang warga Israel".

Sayap militer Hamas, Brigade Qassam, memperingatkan bahwa Gaza akan menjadi "kutukan sejarah bagi Israel" dan bahwa tentara Israel yang memasuki daerah kantong tersebut akan pulang "dengan tas hitam".

Pengumuman Israel muncul setelah Presiden Amerika Serikat Joe Biden menyuarakan dukungan untuk "jeda" kemanusiaan dalam upaya memungkinkan pembebasan tawanan yang ditahan oleh Hamas.

Para pejabat Gedung Putih kemudian mengklarifikasi bahwa pemerintahan Biden tidak mendukung gencatan senjata penuh.

Namun mereka mendesak adanya jeda sementara dalam pertempuran untuk memungkinkan bantuan dan pembebasan sandera.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas