Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakistan akan Gelar Pemilu pada 8 Februari 2024 setelah Bergulat dengan Krisis Politik

Akibat krisis politik, ekonomi, dan keamanan yang melanda negara Pakistan, pemilu terpaksa diundur dan akan diadakan pada Kamis, 8 Februari 2023.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pakistan akan Gelar Pemilu pada 8 Februari 2024 setelah Bergulat dengan Krisis Politik
freepik
Bendera pakistan. - Akibat krisis politik, ekonomi, dan keamanan yang melanda negara Pakistan, pemilu terpaksa diundur dan akan diadakan pada Kamis, 8 Februari 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakistan akan mengadakan pemilu nasional pada Februari 2024 mendatang.

Akibat krisis politik, ekonomi, dan keamanan yang melanda negara itu, pemilu terpaksa diundur, dilansir Al Jazeera.

Pemerintah sementara menjalankan kekuasaan sejak parlemen dibubarkan pada 9 Agustus 2023 kemarin.

“Diputuskan dengan suara bulat bahwa pemilu akan diadakan pada Kamis, 8 Februari 2024,” kata Komisi Pemilihan Umum Pakistan (ECP) dalam sebuah pernyataan pada Kamis setelah anggotanya bertemu dengan Presiden Arif Alvi, dilansir DW News.

Seharusnya pemilu dilakukan dalam waktu 90 hari setelah parlemen dibubarkan.

Namun, Komisi Pemilihan Umum Pakistan mengaku butuh waktu untuk menentukan ulang batas daerah pemilihan dan menyelesaikan sensus.

Baca juga: Pakistan: Warga Afganistan yang Menghadapi Ancaman Deportasi Mencari Bantuan Hukum

Mantan perdana menteri Pakistan, Imran Khan memberi isyarat setelah tiba di kantor kepaniteraan di Pengadilan Tinggi Lahore
Mantan perdana menteri Pakistan, Imran Khan memberi isyarat setelah tiba di kantor kepaniteraan di Pengadilan Tinggi Lahore (ARIF ALI / AFP)

Secara konstitusional diamanatkan bahwa pemungutan suara hanya dapat diadakan setelah daerah pemilihan dipilih ulang berdasarkan penghitungan jumlah penduduk terkini.

Berita Rekomendasi

ECP mengakui bahwa proses itu akan memakan waktu.

Pemerintahan sementara, yang dipimpin oleh Perdana Menteri Anwaar-ul-Haq Kakar pun harus memastikan terselenggaranya pemilu yang transparan.

Gejolak politik di Pakistan

Pakistan sedang berjuang menghadapi gejolak politik selama berbulan-bulan setelah mantan Perdana Menteri Imran Khan dicopot dari jabatannya dan dihukum karena tuduhan korupsi.

Meskipun Pengadilan Tinggi Islamabad menangguhkan hukuman tiga tahun penjara bagi Khan, dia tetap berada di penjara sambil menunggu persidangan.

Sejak Khan digulingkan, partai politik Pakistan Tehreek-e-Insaf miliknya telah melakukan tindakan keras untuk menekan partai tersebut.

Baca juga: Ulama Pakistan Tolak Teori Evolusi Charles Darwin

Menteri Keuangan Pakistan Ishaq Dar (tengah) dan Menteri Federal Perkeretaapian Khawaja Saad Rafique (kiri) memberikan konferensi pers di Islamabad pada 11 Juli 2017, menyusul rilis laporan korupsi oleh Tim Investigasi Gabungan (JIT). Partai pemerintahan Pakistan telah menolak sebagai
Menteri Keuangan Pakistan Ishaq Dar (tengah) dan Menteri Federal Perkeretaapian Khawaja Saad Rafique (kiri) memberikan konferensi pers di Islamabad pada 11 Juli 2017, menyusul rilis laporan korupsi oleh Tim Investigasi Gabungan (JIT). Partai pemerintahan Pakistan telah menolak sebagai "sampah" laporan korupsi yang menuduh Perdana Menteri Nawaz Sharif hidup di luar kemampuannya, putaran terbaru dalam tuduhan jangka panjang yang memicu seruan baru pada 11 Juli agar dia mengundurkan diri. Tim Investigasi Gabungan (JIT) dari penyelidik sipil dan militer mengeluarkan laporannya 10 Juli mengklaim ada "perbedaan yang signifikan" dalam pendapatan dan gaya hidup keluarga Sharif. (AAMIR QURESHI / AFP)

Mantan perdana menteri lainnya, Nawaz Sharif, kembali pada bulan Oktober ke Pakistan dari pengasingan untuk memimpin Liga Muslim Pakistan (Nawaz) dalam pemilu.

Sharif sendiri sedang menjalani hukuman penjara setelah dinyatakan bersalah karena korupsi, sebelum meninggalkan Pakistan menuju Inggris untuk mencari perawatan medis.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas