Putin Cabut Ratifikasi Rusia atas Larangan Uji Coba Nuklir Global
Presiden Rusia, Vladimir Putin menandatangani undang-undang yang mencabut ratifikasi larangan uji coba nuklir komprehensif Rusia pada hari Kamis.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Rusia, Vladimir Putin menandatangani undang-undang yang mencabut ratifikasi larangan uji coba nuklir komprehensif Rusia pada hari Kamis (2/11/2023).
Menurut Moskow, langkah ini diperlukan untuk mencapai kesetaraan dengan Amerika Serikat.
Putin mengatakan pembatalan ratifikasi Perjanjian Larangan Uji Coba Nuklir Komprehensif, yang juga dikenal sebagai CTBT, akan mencerminkan pendirian AS.
Bulan lalu, kedua majelis parlemen Rusia telah melakukan pemungutan suara untuk mencabut ratifikasi RUU tersebut oleh Moskow.
Sebagai informasi, perjanjian tersebut dibuat pada tahun 1996.
Dalam perjanjian tersebut, melarang semua ledakan nuklir, termasuk uji langsung senjata nuklir, dikutip dari France24.
Baca juga: Klaim Ekonomi Rusia Membaik, Putin: Sanksi Barat Rugikan Negaranya Sendiri
Akan tetapi perjanjian tersebut tidak dilaksanakan sepenuhnya.
Beberapa negara seperti, Amerika Serikat, Tiongkok, India, Pakistan, Korea Utara, Israel, Iran, dan Mesir tidak pernah meratifikasinya.
Negara-negara Barat menuduh Rusia menggunakan retorika nuklir yang ceroboh sejak melancarkan serangan terhadap Ukraina pada Februari lalu.
Namun ada beberapa pihak yang medukung Rusia memulai uji coba kembali, dikutip dari YahooNews.
Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengkritik pengumuman Putin pada hari Kamis.
Ia meminta Moskow berkomitmen untuk tidak melakukan pengujian.
“Sayangnya, hal ini merupakan langkah signifikan ke arah yang salah, membawa kita semakin jauh dari, bukan semakin dekat, pemberlakuan perjanjian tersebut," kata Blinken dalam sebuah pernyataan.
“Hal ini melanjutkan upaya Moskow yang mengganggu dan salah arah untuk meningkatkan risiko nuklir dan meningkatkan ketegangan ketika negara tersebut melakukan perang ilegal melawan Ukraina,” katanya.