Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Seoul Tuntut Pemimpin Sekte JMS Pidana Penjara 30 Tahun dan Jalani Terapi Seksual 500 Jam

Jaksa Korea Selatan (Korsel) menuntut hukuman penjara selama 30 tahun dan program terapi seksual selama 500 jam bagi Jeong Myong-seok.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Jaksa Seoul Tuntut Pemimpin Sekte JMS Pidana Penjara 30 Tahun dan Jalani Terapi Seksual 500 Jam
Netflix Asia
Cuplikan serial In The Name of God: A Holy Betrayal. - Jaksa Korea Selatan (Korsel) menuntut hukuman penjara selama 30 tahun dan program terapi seksual selama 500 jam bagi Jeong Myong-seok. 

"Setelah saya mulai membuat dokumenter, topiknya hampir seperti pekerjaan rumah bagi saya," sambung Cho Sung Hyun.

Setelah bertahun-tahun mempelajari dan mengamati sekte-sekte ini, dia mengusulkan untuk membuat serial dokumenter tentang kultus sesat ke Netflix.

Adegan pertama In the Name of God: A Holy Betrayal menampilkan cuplikan wawancara dengan Maple Yip.

Baca juga: Sinopsis Serial In The Name of God A Holy Betrayal, Kisah Nyata 4 Sekte Sesat di Korea Selatan

Maple Yip adalah korban kultus Christian Gospel Mission (JMS).

Dalam 10 menit pertama, penonton disuguhkan dengan pengakuannya bahwa Maple Yip dilecehkan secara seksual oleh pemimpin JMS, Jeong Myeong Seok.

Sebab, Cho ingin menunjukkan kepada mereka semua yang perlu mereka ketahui tentang kultus tersebut.

Cuplikan serial In The Name of God: A Holy Betrayal
Cuplikan serial In The Name of God: A Holy Betrayal (Netflix Asia)

Rekaman suara Maple Yip membeberkan bukti Jeong Myeong Seok menyerangnya.

BERITA REKOMENDASI

Cho menyebut peristiwa tragis yang ditampilkan dalam serial dokumenter ini hanyalah 10 persen dari kenyataan.

"Saya sadar ada kontroversi mengenai konten seksual, tapi yang penting semua yang dikatakan itu benar," urainya.

"Sulit bagi kami untuk mendengarkan konten sambil mengumpulkan kesaksian karena ceritanya sangat traumatis," papar Sung Hyun.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas