Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amerika Serikat Jatuhkan Sanksi ke Binance soal Pencucian Uang, Pakar Sarankan Ini ke Pemerintah RI

Binance sebagai bursa kripto terbesar di dunia mengaku terlibat pencucian uang, pengiriman uang tanpa izin, dan juga pelanggaran lainnya.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Amerika Serikat Jatuhkan Sanksi ke Binance soal Pencucian Uang, Pakar Sarankan Ini ke Pemerintah RI
Istimewa
Pakar Digital Anthony Leong angkat bicara soal kejadian Pendiri sekaligus CEO Binance, Changpeng Zhao, mengundurkan diri dan mengaku bersalah karena melanggar Undang-Undang Anti Pencucian Uang Amerika. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri sekaligus CEO Binance, Changpeng Zhao, mengundurkan diri dan mengaku bersalah karena melanggar Undang-Undang Anti Pencucian Uang Amerika.

Binance melanggar aturan tersebut dan gagal melaporkan lebih dari 100,000 transaksi mencurigakan dengan organisasi yang ditetapkan AS sebagai kelompok teroris termasuk Hamas, Al Qaeda, dan ISIS.

Kesepakatan antara Binance dan Departemen Kehakiman AS mengharuskan Zhao secara pribadi membayar US$ 50 juta dan Binance membayar US$ 4,3 miliar, disebut oleh jaksa sebagai salah satu hukuman perusahaan terbesar dalam sejarah AS.

“Binance menjadi bursa mata uang kripto terbesar di dunia karena kejahatan yang dilakukannya. Kini ia membayar salah satu denda perusahaan terbesar dalam sejarah AS,” kata Jaksa Agung Merrick Garland dalam sebuah pernyataan.

Binance sebagai bursa kripto terbesar di dunia mengaku terlibat pencucian uang, pengiriman uang tanpa izin, dan juga pelanggaran lainnya.

Menanggapi hal itu, Pakar Digital Anthony Leong meminta pemerintah untuk menutup akses aplikasi bursa mata uang kripto, Binance,

BERITA TERKAIT

Apalagi, Anthony menjelaskan hal ini sangat disayangkan, karena faktanya Binance di Indonesia miliki dugaan kuat tidak pernah membayar pajak atau semacamnya ke Pemerintah Indonesia, padahal transaksinya terbesar dibanding aplikasi lainnya.

"Ini jelas bisa dikatakan ada dugaan melanggar hukum, dan tidak patuh terkait pajak. Padahal aplikasi kripto dalam negeri, bayar pajak mungkin hingga ratusan miliar rupiah," ujar Anthony dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).

Wakil Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) itu juga menambahkan bahwa yang mempromosikan Binance ini adalah para influencer yang gayanya hampir mirip Binomo Trading yang kemarin terbukti melanggar hukum di Indonesia.

Selain itu, Pemerintah diminta harus bisa menjaga konsumen asal Indonesia yang bertransaksi di Binance. Jika tidak, tentu akan sangat membahayakan dan merugikan.

"Kita perlu menjaga konsumen dan ekosistem digital kita, Tiktok Shop kemarin kita berani, kenapa Binance tidak bisa, pasti bisa, apalagi sudah dinyatakan bersalah oleh pemerintah Amerika Serikat," ujar Anthony.

Lanjut Anthony, publik juga perlu hati-hati dan waspada, serta meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ataupun pihak terkait untuk menutup segala akses aplikasi Binance di Indonesia

Tak hanya itu, Anthony mengimbau untuk para investor yang ingin bertransaksi kripto untuk menggunakan aplikasi dalam negeri. Hal ini dirasa aman karena mengikuti regulasi di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas