Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Rusia Gerebek Tongkrongan Gay di Moskow, Buntut LGBTQ Ditetapkan sebagai Organisasi Ekstremis

Penggerebekan terhadap klub dan bar ini terjadi tak lama setelah Mahkamah Agung Rusia menetapkan gerakan LGBTQ sebgai organisasi ekstremis.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Polisi Rusia Gerebek Tongkrongan Gay di Moskow, Buntut LGBTQ Ditetapkan sebagai Organisasi Ekstremis
Pexels.com
Ilustrasi bendera LGBT. - Penggerebekan terhadap klub dan bar ini terjadi tak lama setelah Mahkamah Agung Rusia menetapkan gerakan lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai organisasi ekstremis. 

TRIBUNNEWS.COM - Pasukan Keamanan Rusia menggerebek tempat tongkrongan gay di Moskow.

Penggerebekan terhadap klub dan bar ini terjadi tak lama setelah Mahkamah Agung Rusia menetapkan gerakan lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai organisasi ekstremis.

Aparat menggeledah tempat-tempat di Ibu Kota Rusia, Moskow pada Jumat (1/12/2023) malam.

Menurut media lokal, klub malam, sauna pria, bar yang menyelenggarakan pesta LGBTQ  tak luput dari operasi.

Pihak berwajib berdalih melakukan penggerebekan narkoba.

Baca juga: MA Rusia Larang Gerakan LGBTQ, Sebut Sebagai Organisasi Ekstremis

Dilansir dari Al Jazeera, saksi mata menguraikan bahwa dokumen pengunjung klub diperiksa dan difoto oleh petugas keamanan.

Saksi mata menambahkan bahwa pengelola telah memperingatkan pengunjung sebelum polisi tiba.

Berita Rekomendasi

Mahkamah Agung Rusia putuskan LGBTQ Organisasi Ekstremis

Dilansir BBC, keputusan MA Rusia merupakan buntut dari mosi Kementerian Kehakiman, meski demikian tidak ada organisasi semacam itu yang berbadan hukum di Moskow.

Tiga tahun lalu, konstitusi Rusia diubah dan lebih memperjelas soal isu ini.

Dijelaskan bahwa pernikahan berarti persatuan antara seorang pria dan seorang wanita.

Jadi, pernikahan sesama jenis tidak diakui di Rusia.

Menjelang keputusan itu, koresponden BBC, Steve Rosenberg mengajukan pertanyaan kepada seorang deputy di St Petersburg apa dampak yang akan ditimbulkan dari larangan ini.

Sebagai diketahui, Troshin sendiri mengaku sebagai gay tahun lalu.

Troshin kemudian menguraikan bahwa dengan adanya larangan ini, siapa pun yang dianggap oleh negara sebagai aktivis LGBTQ dapat menerima hukuman penjara yang lama.

"(Mereka) dianggap berpartisipasi dalam organisasi ekstremis," ucapnya.

"Bagi penyelenggara kelompok seperti itu, hukuman penjaranya akan lebih lama lagi.

Baca juga: Pernikahan Pasangan LGBTQ di Punjab, Picu Kontroversi di India

"Ini benar-benar penindasan. Ada kepanikan di komunitas LGBT di Rusia," ujarnya.

"Banyak orang yang segera beremigrasi. Kata sebenarnya yang kami gunakan adalah evakuasi. Kami harus mengungsi dari negara kami sendiri. Ini mengerikan," katanya.

Tekanan Pihak Berwenang

Dalam beberapa tahun terakhir, komunitas LGBTQ di Rusia semakin mendapat tekanan dari pihak berwenang.

Pada tahun 2013, sebuah undang-undang disahkan yang melarang "propaganda tentang hubungan seksual non-tradisional".

Tahun lalu, pembatasan tersebut diperluas ke semua kelompok umur di Rusia.

Awal bulan ini, salah satu saluran TV Rusia mengubah warna pelangi dalam video pop Korea Selatan, untuk menghindari tuduhan melanggar undang-undang "propaganda gay".

Dikutip dari Al Jazeera, pada bulan Juli kemarin, anggota parlemen melarang intervensi medis dan prosedur administratif yang melarang perubahan gender.

Baca juga: Dunia Hari Ini: Uganda Setujui Undang-Undang Anti LGBTQ

Anggota parlemen Pyotr Tolstoy mengatakan pada saat itu bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk "mendirikan penghalang terhadap penetrasi ideologi anti-keluarga Barat".

November lalu, anggota parlemen juga menyetujui rancangan undang-undang yang melarang segala bentuk "propaganda" LGBTQ.

Dari 49 negara Eropa, organisasi Rainbow Europe menempatkan Rusia di peringkat ketiga dari bawah dalam hal toleransi terhadap kelompok LGBTQ.

Sementara itu, di Asia, Taiwan tampil sebagai satu-satunya negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas