Parlemen Denmark Loloskan RUU Larangan Pembakaran Al-Qur'an, Didukung 94 Suara dari 179 Kursi
Parlemen Denmark meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang pembakaran salinan Al-Qur'an di tempat umum.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Parlemen Denmark meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang pembakaran salinan Al-Qur'an di tempat umum.
Pengesahan RUU ini merupakan respon atas protes-protes besar di negara-negara yang dihuni oleh mayoritas umat Muslim.
RUU tersebut disahkan pada Kamis (7/12/2023), dengan 94 suara menyatakan dukungan dan 77 lainnya menentang Folketing, dihadiri 179 kursi, dilansir dari Al Jazeera.
RUU tersebut melarang perlakuan tidak pantas terhadap tulisan-tulisan yang memiliki kepentingan keagamaan yang signifikan bagi komunitas agama yang diakui.
Dalam praktiknya, orang-orang dilarang membakar, merobek, atau menajiskan teks-teks suci di depan umum atau merekam video yang kemudian disebarluaskan.
Baca juga: Kronologi Kerusuhan Hebat di Swedia Setelah Insiden Pembakaran Alquran
Mereka yang melanggar hukum berisiko dikenakan denda atau penjara hingga dua tahun.
Perlu tanda tangan Ratu Margrethe II agar RUU itu resmi berlaku.
Diperkirakan Ratu akan menandatangani RUU itu bulan ini.
"Tujuan dibuatnya undang-undang ini adalah untuk melawan 'ejekan sistematis', yang antara lain berkontribusi terhadap meningkatnya ancaman terorisme di Denmark," kata Kementerian kehakiman.
RUU tersebut awalnya diumumkan pada akhir Agustus kemarin.
Tapi diubah setelah ada kritik bahwa rancangan pertama membatasi kebebasan berekspresi dan akan sulit untuk direalisasikan.
Dijelaskan dalam RUU, bahwa mereka yang melanggar undang-undang baru ini akan dikenakan denda atau hukuman hingga dua tahun penjara.
Baca juga: Swedia Ungkap Risiko Pembakaran Alquran: Kami, Denmark, Belanda Jadi Target Prioritas Teroris
Protes besar-besaran
Tahun ini, Denmark dan Swedia menghadapi serangkaian protes besar-besaran terkait pembakaran salinan Al-Qur'an.