Apa Arti Pemakzulan Presiden Joe Biden dan Bagaimana Senat Menghukum Pejabat AS?
DPR AS mengajukan pasal pemakzulan Presiden Joe Biden. Pemakzulan yang disetujui Senat AS dapat melengserkan pejabat tersebut sesuai konsitusi AS.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR dari Partai Republik di Amerika Serikat (AS) meresmikan penyelidikan pemakzulan terhadap Presiden AS, Joe Biden melalui pemungutan suara pada Rabu (13/12/2023).
Partai Republik memberikan suara 221 berbandingan 212 untuk menyetujui pemeriksaan terhadap Joe Biden.
Anggota DPR dari Partai Republik menuduh Joe Biden dan keluarganya mengambil keuntungan dari tindakannya ketika ia menjabat sebagai Wakil Presiden di masa Presiden Barack Obama pada tahun 2009-2017.
Mereka memusatkan perhatian pada usaha bisnis putranya di Ukraina dan Tiongkok selama periode tersebut, dikutip dari Reuters.
Sejauh ini, mereka tidak menemukan bukti Joe Biden melakukan kejahatan tingkat tinggi dan pelanggaran ringan.
Namun, mereka sedang melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti.
Baca juga: Pemakzulan Joe Biden Dinilai Pasti Gagal, Hunter Biden: Tak Ada Bukti yang Mendukung
Proses Pemakzulan Pejabat AS menurut Konstitusi AS
Pemakzulan adalah proses mengajukan tuntutan terhadap pejabat pemerintah karena melakukan kesalahan, menurut laman USA Government.
Konstitusi AS memberi wewenang kepada Kongres (DPR dan Senat AS) untuk memakzulkan pejabat federal.
Pemakzulan artinya seorang pejabat dapat didakwa karena pengkhianatan, penyuapan, dan kejahatan berat serta pelanggaran ringan lainnya.
Secara garis besar, berikut ini proses pemakzulan pejabat federal AS menurut konstitusi AS.
1. DPR AS Lakukan Sidang Pemakzulan
Berdasarkan Konstitusi AS, DPR AS mendapat wewenang tunggal untuk mendakwa pejabat federal.
Dalam hal ini, DPR AS mengadakan sidang dan pemungutan suara untuk memakzulkan pejabat federal.