Apa Arti Pemakzulan Presiden Joe Biden dan Bagaimana Senat Menghukum Pejabat AS?
DPR AS mengajukan pasal pemakzulan Presiden Joe Biden. Pemakzulan yang disetujui Senat AS dapat melengserkan pejabat tersebut sesuai konsitusi AS.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
2. DPR AS Kirim Pasal Pemakzulan ke Senat AS
Jika DPR AS menyetujui pemakzulan itu dengan suara mayoritas, DPR AS kemudian mengirimkan surat dakwaan (pasal pemakzulan) ke Senat, yang kemudian membentuk dewan juri.
Senat AS adalah majelis tinggi pada Kongres AS, yang bersama DPR AS membentuk badan legislatif AS.
Senat AS terdiri dari 100 Senator (2 orang untuk setiap negara bagian), sedangkan anggota DPR AS ditentukan berdasarkan jumlah penduduk di wilayahnya.
Wewenang Senat AS termasuk melakukan proses pemakzulan terhadap pejabat tinggi federal.
“Senat memiliki kekuasaan tunggal untuk mengadili semua Pemakzulan (dan) tidak ada orang yang dapat dihukum tanpa persetujuan dari dua pertiga dari anggota yang hadir,” bunyi Pasal I Bagian 2 dari Konstitusi AS, dikutip dari Senate Government.
Baca juga: Alasan DPR AS Gelar Penyelidikan Pemakzulan terhadap Presiden Joe Biden
3. Senat Lakukan Sidang Pemakzulan
Dalam kasus seorang presiden, ketua Mahkamah Agung AS akan memimpin sidang pemakzulan.
Komite perwakilan yang disebut "manajer" akan bertindak sebagai jaksa di hadapan Senat AS.
4. Jika Pejabat Terbukti Bersalah
Jika terbukti bersalah, pejabat tersebut diberhentikan dari jabatannya.
Mereka mungkin tidak akan pernah bisa lagi memegang jabatan terpilih.
Keputusan ini harus mencapai dua pertiga suara Senat AS untuk menjatuhkan hukuman.
Hukuman bagi pejabat yang dimakzulkan, jika terbukti bersalah, adalah pemecatan dari jabatannya.
5. Jika Pejabat Tidak Terbukti Bersalah
Jika pejabat yang dimakzulkan tidak terbukti bersalah, mereka dapat terus menjabat.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Joe Biden