29 Orang Calonkan Diri di Pilpres Rusia
Partai politik berhak mencalonkan kandidat mereka. Di kongres; kandidat partai harus menyerahkan dokumen paling lambat 1 Januari
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Pemilihan Presiden Rusia ternyata disambut dengan antusias oleh warga negaranya.
Meskipun kemungkinan besar pemenangnya adalah presiden saat ini, Vladimir Putin, namun jumlah calon presiden di negeri itu kini telah mencapai 29 orang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Pusat (CEC) Ella Pamfilova pada rapat komisi, Sabtu (23/12/2023) mengatakan antusiasme warga menyambut pilpres.
Baca juga: Belanda Siap Kirim 18 Jet Tempur F-16 ke Ukraina, Rusia Anggap Target Sah
“Rekan-rekan kita saat ini banyak yang mengikuti kongres calon yang jumlahnya sudah mencapai 29 orang,” ujarnya dikutip dari TASS.
Berdasarkan undang-undang Rusia tentang pemilihan presiden, kandidat yang mencalonkan diri sendiri harus mendapatkan dukungan dari sekelompok pemilih, dengan memberi tahu CEC tentang pertemuan kelompok tersebut terlebih dahulu dan menyerahkan dokumen ke komisi paling lambat tanggal 27 Desember.
Partai politik berhak mencalonkan kandidat mereka. Di kongres; kandidat partai harus menyerahkan dokumen paling lambat 1 Januari.
Pemilihan presiden akan berlangsung pada 15-17 Maret 2024.
Dalam pemilu Maret 2023 nanti, Presiden Rusia Vladimir Putin telah mencalonkan diri melalui jalur independen.
Kali ini utin tidak didukung oleh partai yang biasanya mendukungnya..
Meski demikian, Putin diperkirakan bakalan memenangkan pemilu Maret nanti.
Baca juga: Rusia Menggila di Front Timur: Pusat Komando Ukraina Hancur, Uragan Bikin Gosong Setumpuk Lapis Baja
Sementara Pemimpin Partai Demokrat Liberal Rusia (LDPR) yang beraliran sayap kanan, Leonid Slutsky ,dicalonkan secara resmi menjadi calon presiden setelah voting anggota kongres di partai tersebut mayoritas memilihnya pada Selasa (19/12/2023).
Sebanyak 106 delegasi LDPR yang ada di kongres memilih dia, hanya dua yang tidak memilihnya.
Beberapa tokoh masyarakat dan politisi telah mengumumkan niat mereka untuk mencalonkan diri sebagai presiden tahun depan.
Kandidat independen harus mengumpulkan sedikitnya 300.000 tanda tangan dari pendukungnya untuk mengajukan penawaran, sedangkan calon yang dicalonkan oleh partai yang terdaftar harus mengumpulkan sedikitnya 100.000 tanda tangan. Kandidat yang dicalonkan oleh partai-partai yang diwakili di parlemen negara tersebut dikecualikan dari persyaratan pengumpulan tanda tangan.