Afrika Selatan Gugat Israel ke ICJ atas Tuduhan Genosida di Gaza
Afrika Selatan meluncurkan kasus di pengadilan tinggi PBB yang menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel di International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional, dengan tuduhan melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, Al Jazeera melaporkan.
Hampir tiga bulan pemboman tanpa henti oleh Israel menyebabkan lebih dari 21.500 warga Palestina tewas dan menyebabkan kehancuran luas di wilayah kantong yang terkepung tersebut.
Dalam permohonannya ke pengadilan pada Jumat (29/12/2023), Afrika Selatan menyebut serangan Israel di Gaza bersifat genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina.
“Tindakan yang dimaksud termasuk membunuh warga Palestina di Gaza, menyebabkan penderitaan fisik dan mental yang serius, dan memberikan kondisi hidup yang diperkirakan akan menyebabkan kehancuran fisik bagi mereka,” tulis gugatan tersebut.
ICJ, yang disebut juga Pengadilan Dunia, adalah pengadilan sipil PBB yang mengadili perselisihan antar negara.
ICJ berbeda dengan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), yang mengadili individu atas kejahatan perang.
Baca juga: Warga Afrika Selatan yang Gabung Tentara Israel Bakal Hadapi Tuntutan Hukum Lakukan Kejahatan Perang
Sebagai anggota PBB, baik Afrika Selatan maupun Israel terikat oleh pengadilan itu.
Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa membandingkan aksi Israel di Gaza dan Tepi Barat dengan rezim apartheid di masa lalu.
Beberapa organisasi hak asasi manusia mengatakan bahwa kebijakan Israel terhadap Palestina sama dengan apartheid.
"Langkah yang Penting"
Permohonan pengadilan ini merupakan langkah terbaru Afrika Selatan, yang merupakan pengkritik keras perang Israel, untuk meningkatkan tekanan global.
Bulan lalu, anggota parlemen Afrika Selatan memberikan suara mendukung penutupan kedutaan Israel di Pretoria dan menangguhkan semua hubungan diplomatik sampai gencatan senjata disepakati.
Gabriel Elizondo dari Al Jazeera, yang melaporkan dari markas besar PBB di New York mengatakan, langkah tersebut “jelas merupakan langkah yang sangat penting untuk mencoba memberikan pertanggungjawaban kepada Israel.”
“Sekarang Afrika Selatan telah mengajukan hal ini ke ICJ, maka hal ini akan menjadi agenda PBB untuk mencoba membuat keputusan mengenai pertanyaan yang sangat penting ini,” tambahnya.
Pada tanggal 16 November, sekelompok ahli PBB yang terdiri dari 36 orang menyerukan kepada komunitas internasional untuk “mencegah genosida terhadap rakyat Palestina”.