Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hamas Berterima Kasih ke Afrika Selatan yang Tuntut Israel ke Pengadilan Internasional Atas Genosida

Afrika Selatan melihat kesamaan antara ideologi supremasi Yahudi Zionisme yang mendasari negara Israel dan ideologi supremasi kulit putih

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Hamas Berterima Kasih ke Afrika Selatan yang Tuntut Israel ke Pengadilan Internasional Atas Genosida
Roberta Ciuccio / AFP
Seorang Yahudi Ultra Ortodoks memegang plakat untuk mendukung perjuangan Palestina selama Demonstrasi Massal di Union Building di Pretoria, Afrika Selatan pada 5 Desember 2023. 

Hamas Berterima Kasih ke Afrika Selatan yang Tuntut Israel ke Pengadilan Internasional Atas Aksi Genosida

TRIBUNNEWS.COM - Milisi pembebasan Palestina di Gaza, Hamas berterima kasih kepada Afrika Selatan atas manuver negara itu menuntut Israel ke Pengadilan Internasional atau Internasional Court Justice (ICJ). 

Afrika Selatan mengajukan tuntutan ke ICJ atas aksi Israel yang diduga melakukan aksi genosida dan pembersihan etnis terhadap warga Palestina di Gaza.

Atas langkah Afrika Selatan itu, Hamas menyerukan negara-negara lain untuk mengajukan petisi hukum serupa untuk menghentikan agresi militer Israel di Palestina.

Baca juga: Pengakuan Gen Z Israel yang Tolak Lawan Hamas: Tak Mau Mata Ganti Mata, Sekarang di Penjara 

“Hamas menyerukan negara-negara lain untuk mengajukan tuntutan hukum ke ICJ untuk menghentikan pembantaian paling mengerikan yang diketahui umat manusia dalam sejarah kontemporer kita,” tulis pernyataan Hamas pada Sabtu (30/12/2023).

Hamas juga mengatakan, mereka sangat menghargai Afrika Selatan atas aksinya terhadap Israel tersebut.

"Kami sangat menghargai Afrika Selatan yang telah mengajukan permintaan ke Mahkamah Internasional untuk memulai prosedur investigasi terhadap entitas kriminal Zionis sehubungan dengan tindakan kejahatan genosida terhadap rakyat Palestina. di Jalur Gaza,” tulis pernyataan Hamas.

Berita Rekomendasi

“Kami menyerukan semua negara untuk mengajukan berkas dan permintaan serupa ke pengadilan pidana yang berwenang, nasional dan internasional, terhadap entitas Nazi ini, mengingat mereka merupakan ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional, dan untuk memastikan bahwa mereka tidak lolos dari hukuman atas kejahatan brutal tersebut. itu dilakukan terhadap anak-anak dan warga sipil yang tidak berdaya di Jalur Gaza,” tambah pernyataan itu.

Afrika Selatan pada Kamis (29/12/2023) meminta ICJ  untuk mengeluarkan perintah mendesak yang menyatakan kalau Israel melanggar aturan internasional berdasarkan Konvensi Genosida 1948

Tuntutan hukum ke Israel ini sebagai respons atas pemboman brutal dan belum pernah terjadi sebelumnya di Jalur Gaza sejak 7 Oktober.

ICJ, kadang dikenal sebagai Pengadilan Dunia, adalah tempat PBB untuk menyelesaikan perselisihan antarnegara.

Konvensi Genosida, yang diratifikasi setelah Perang Dunia II dan Holocaust Nazi terhadap orang-orang Yahudi, menyatakan upaya untuk menghancurkan suatu bangsa secara keseluruhan atau sebagian merupakan suatu kejahatan.

Afrika Selatan meminta pengadilan untuk mengeluarkan tindakan sementara yang memerintahkan Israel untuk menghentikan kampanye militernya di Gaza.

"Penghentian agresi militer Israel memang diperlukan dalam kasus ini untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari kerusakan yang lebih parah dan tidak dapat diperbaiki,” menurut ICJ.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas