Turki Jadi Negara Kedua yang Dukung Afrika Selatan Layangkan Gugatan ke ICJ Melawan Israel
Turki mengikuti jejak Malaysia untuk mendukung Afrika Selatan mengajukan gugatan ke ICJ melawan Israel atas tuduhan genosida.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Turki menjadi negara kedua setelah Malaysia yang mendukung permohonan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas pemboman berkelanjutan Israel terhadap warga Palestina yang telah memicu kecaman internasional, IOL melaporkan.
Jumat (29/12/2023) lalu, pemerintah Afrika Selatan mengajukan permohonan untuk memulai proses hukum terhadap Israel atas dugaan pelanggaran Konvensi Genosida sehubungan dengan perang di Jalur Gaza.
Saat ini, sejak Israel menyatakan perang terhadap Hamas pada 7 Oktober, lebih dari 22.000 orang tewas, sebagian besar adalah anak-anak dan perempuan.
Pada hari Rabu (3/1/2024), menyusul sikap serupa dari Malaysia, pemerintah Turki menyatakan dukungannya terhadap permohonan Afrika Selatan kepada ICJ.
Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Turki menyebut:
“Kami menyambut baik permohonan Republik Afrika Selatan ke ICJ terhadap Israel terkait pelanggaran kewajiban berdasarkan Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.'
Baca juga: Afrika Selatan Gugat Israel ke ICJ atas Tuduhan Genosida di Gaza
"Pembunuhan Israel terhadap 22.000 warga sipil Palestina, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, selama hampir tiga bulan tidak boleh dibiarkan begitu saja."
"Mereka yang bertanggung jawab atas hal ini harus dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum internasional."
Diharapkan dalam kerangka permohonan ini, ICJ akan memutuskan tindakan sementara untuk menghentikan serangan Israel di Gaza.
Departemen Hubungan dan Kerja Sama Internasional (DIRCO) telah mengumumkan bahwa sidang perdana akan digelar Kamis, 11 Januari mendatang.
Israel mengumumkan bahwa mereka akan mempersiapkan materi untuk menyangkal klaim dan tuduhan Afrika Selatan.
Menurut Independent Media, dalam siaran langsung, juru bicara Pemerintah Israel, Eylon Levy, mengatakan bahwa Israel “dengan tegas mengutuk keputusan Afrika Selatan yang berperan sebagai pembela setan.”
Meskipun Israel dan AS mengecam Afrika Selatan atas gugatan tersebut, kelompok Yahudi di Afrika Selatan untuk Palestina Merdeka menyambut baik keputusan Pemerintah Afrika Selatan.
“Yahudi Afrika Selatan untuk Palestina Merdeka (SAJFP) dengan sepenuh hati menyambut baik pengajuan Afrika Selatan ke ICJ sebagai bagian dari serangkaian taktik menuju keadilan dalam mewujudkan Palestina merdeka dan mengakhiri genosida di Gaza,” kata SAJFP dalam sebuah pernyataan.