Turki Jadi Negara Kedua yang Dukung Afrika Selatan Layangkan Gugatan ke ICJ Melawan Israel
Turki mengikuti jejak Malaysia untuk mendukung Afrika Selatan mengajukan gugatan ke ICJ melawan Israel atas tuduhan genosida.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Bobby Wiratama
SAJFP mengatakan genosida di Gaza berakar pada “Nakba” yang menandai berdirinya koloni pemukim apartheid Zionis Israel pada tahun 1948 yang merupakan kelanjutan dari berdirinya Negara Apartheid di Afrika Selatan pada tahun yang sama.
Tahun 1948 juga merupakan tahun di mana Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, atau Konvensi Genosida – yang menjadi dasar gugatan Afrika Selatan ke ICJ – diadopsi oleh Majelis Umum PBB.
Baca juga: MUI Minta Pemerintah Turut Laporkan Israel ke ICJ seperti Afrika Selatan dan Malaysia
ICJ, yang disebut juga Mahkamah Dunia, adalah pengadilan sipil PBB yang mengadili perselisihan antar negara.
ICJ berbeda dengan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), yang mengadili individu atas kejahatan perang.
Sebagai anggota PBB, baik Afrika Selatan maupun Israel terikat oleh pengadilan itu.
Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa membandingkan aksi Israel di Gaza dan Tepi Barat dengan rezim apartheid di masa lalu.
Beberapa organisasi hak asasi manusia mengatakan bahwa kebijakan Israel terhadap Palestina sama dengan apartheid.
"Langkah yang Penting"
Mengutip Al Jazeera, permohonan pengadilan ini merupakan langkah terbaru Afrika Selatan, yang merupakan pengkritik keras perang Israel, untuk meningkatkan tekanan global.
Bulan lalu, anggota parlemen Afrika Selatan memberikan suara mendukung penutupan kedutaan Israel di Pretoria dan menangguhkan semua hubungan diplomatik sampai gencatan senjata disepakati.
Gabriel Elizondo dari Al Jazeera, yang melaporkan dari markas besar PBB di New York mengatakan, langkah tersebut “jelas merupakan langkah yang sangat penting untuk mencoba memberikan pertanggungjawaban kepada Israel.”
“Sekarang Afrika Selatan telah mengajukan hal ini ke ICJ, maka hal ini akan menjadi agenda PBB untuk mencoba membuat keputusan mengenai pertanyaan yang sangat penting ini,” tambahnya.
Baca juga: Terjebak di Gaza, 1.000 Tentara Israel yang Terluka Dievakuasi Pakai Helikopter
Pada tanggal 16 November, sekelompok ahli PBB yang terdiri dari 36 orang menyerukan kepada komunitas internasional untuk “mencegah genosida terhadap rakyat Palestina”.
Mereka menyebut tindakan Israel sejak tanggal 7 Oktober sebagai “genosida yang sedang terjadi”.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)