Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

57 Anggota Organisasi Negara-negara Islam Dukung Afsel Gugat Israel Lakukan Genosida di Gaza

Berikut ini sejumlah negara yang mendukung Afrika Selatan menggugat Israel ke ICJ atas tuduhan melakukan genosida di Gaza dalam perang melawan Hamas.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 57 Anggota Organisasi Negara-negara Islam Dukung Afsel Gugat Israel Lakukan Genosida di Gaza
Twitter/X
Afrika Selatan akan bawa kasus genosida yang dilakukan Israel di Gaza ke Pengadilan Tinggi PBB. - Berikut ini sejumlah negara yang mendukung Afrika Selatan menggugat Israel ke ICJ atas tuduhan melakukan genosida di Gaza dalam perang melawan Hamas. 

Khan mengatakan dia menerima permintaan tersebut pada 30 November.

ICC dan ICJ berlokasi di Den Haag, Belanda.

Meskipun tujuan ICJ adalah untuk menyelesaikan konflik antar negara, ICC mengadili individu yang melakukan kejahatan, menurut platform Pursuit Universitas Melbourne.

Meskipun negara tidak dapat dituntut di ICC, jaksa dapat membuka penyelidikan jika ada kemungkinan terjadinya kejahatan, termasuk genosida.

Baca juga: Para Aktivis Siap Gelar Aksi Sedunia pada 13 Januari, Tepat Hari Ke-100 Genosida Israel di Gaza

3. Siapa yang tidak mendukung Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel?

- Amerika Serikat (AS) telah menyuarakan penolakannya terhadap kasus genosida tersebut.

Juru bicara keamanan nasional John Kirby menyebut pengajuan Afrika Selatan "tidak pantas, kontraproduktif, dan sama sekali tidak berdasar" dalam konferensi pers di Gedung Putih pada tanggal 3 Januari.

BERITA REKOMENDASI

- Presiden Israel Isaac Herzog mengatakan kepada Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken pada hari Selasa bahwa "tidak ada yang lebih mengerikan dan tidak masuk akal" daripada gugatan tersebut.

Herzog juga berterima kasih kepada Blinken atas dukungan Washington terhadap Israel.

- Sekutu Israel di Barat, termasuk Uni Eropa, sebagian besar tetap bungkam mengenai kasus ICJ.

- Inggris, yang menolak mendukung kasus ini, dituduh menerapkan standar ganda setelah menyerahkan dokumen hukum terperinci ke ICJ sekitar sebulan yang lalu untuk mendukung klaim bahwa Myanmar melakukan genosida terhadap komunitas Rohingya.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas