57 Anggota Organisasi Negara-negara Islam Dukung Afsel Gugat Israel Lakukan Genosida di Gaza
Berikut ini sejumlah negara yang mendukung Afrika Selatan menggugat Israel ke ICJ atas tuduhan melakukan genosida di Gaza dalam perang melawan Hamas.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sejumlah negara yang mendukung Afrika Selatan (Afsel) menggugat Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan melakukan genosida di Gaza.
ICJ yang berbasis di Den Haag, Belanda akan mengadakan sidang pertama kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel pada Kamis (11/1/2024).
Beberapa negara menyambut baik langkah tersebut.
Afsel mengajukan gugatan tersebut pada akhir Desember 2023 kemarin.
Dalam dokumen gugatan, Afsel menuduh Israel melakukan genosida di Gaza dalam perangnya melawan Hamas.
Pengajuan gugatan tersebut terangkum dalam dokumen setebal 84 halaman.
Afsel mengklaim bahwa Israel telah melanggar Konvesi Genosida 1948, yang dibuat setelah Perang Dunia II dan Holocaust.
Semua negara yang menandatangani konvesi tersebut wajib untuk tidak melakukan genosida dan juga mencegah serta menghukum (yang melakukan).
Perjanjian tersebut mendefinisikan genosida sebagai "tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama".
Baik Israel mau pun Afsel, merupakan negara yang ikut tanda tangan Konvensi Genosida PBB.
1. Negara manakah yang mendukung Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel?
Baca juga: Jelang Sidang Genosida Israel di Mahkamah Internasional, Korban Tewas di Gaza Mencapai 23.210 Orang
- Organisasi Negara-negara Islam (OKI)
Blok yang beranggotakan 57 negara, meliputi Arab Saudi, Iran, Pakistan dan Maroko, menyuarakan dukungan mereka terhadap kasus ini pada 30 Desember 2023.
- Malaysia