Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korsel Sahkan UU Larangan Konsumsi Daging Anjing, Berlaku Mulai Tahun 2027

Parlemen Korea Selatan mengesahkan undang-undang baru terkait penyembelihan dan penjualan daging untuk diambil dagingnya.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Korsel Sahkan UU Larangan Konsumsi Daging Anjing, Berlaku Mulai Tahun 2027
Atorus
Bendera Korea Selatan. Parlemen Korea Selatan mengesahkan undang-undang baru terkait penyembelihan dan penjualan daging untuk diambil dagingnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Parlemen Korea Selatan mengesahkan undang-undang baru terkait penyembelihan dan penjualan daging untuk diambil dagingnya.

Menurut laporan ABC News, konsumsi daging anjing adalah sebuah pratik yang sudah berlangsung selama berabad-abad di Semenanjung Korea.

Selama itu, tidak ada aturan secara eksplisit dilarang atau dilegalkan di Korea Selatan.

Namun belakangan ini, banyak warga Korea Selatan sudah tidak lagi mengonsumsi daging anjing.

Oleh karena itu, Majelis Nasional memutuskan untuk mengesahkan RUU tersebut pada Selasa (9/1/2024).

Pengesahan UU tersebut juga disetujui oleh Pemerintahan Presiden Yoon Suk Yeol.

Langkah selanjutnya adalah menjadikan undang-undang dianggap formalitas.

Berita Rekomendasi

Tujuan disahkannya UU ini untuk mengakhiri praktik makan daging anjing yang telah berlangsung berabad-abad.

“Undang-undang ini bertujuan untuk berkontribusi dalam mewujudkan nilai-nilai hak-hak hewan, yang mengupayakan penghormatan terhadap kehidupan dan hidup berdampingan secara harmonis antara manusia dan hewan,” bunyi undang-undang tersebut.

Nantinya, undang-undang ini akan mulai berlaku pada tahun 2027, dikutip dari BBC.

Hukuman bagi orang-orang yang terbukti menyembelih anjing adalah tiga tahun penjara.

Baca juga: Parleman Korea Selatan Teken RUU Larangan Jual Beli Daging Anjing, Indonesia Kapan? 

Sementara orang yang dinyatakan bersalah memelihara anjing untuk diambil dagingnya atau menjual daging anjing dapat menjalani hukuman maksimal dua tahun penjara.

Petani dan pemilik restoran memiliki waktu tiga tahun untuk mencari sumber pekerjaan dan pendapatan alternatif sebelum undang-undang tersebut diberlakukan.

Namun dalam RUU ini akan menawarkan bantuan kepada petani dan pihak lain di industri ini untuk menutup usaha mereka atau beralih ke usaha alternatif.

Kelompok hak asasi hewan, yang telah lama mendorong pelarangan tersebut, memuji hasil pemungutan suara pada hari Selasa.

Salah satunya adalah direktur eksekutif Humane Society di Korea, Jung Ah Chae.

Ia sangat senang atas keputusan ini.

“Meskipun hati saya sedih untuk jutaan anjing yang terlambat melakukan perubahan ini, saya sangat gembira bahwa Korea Selatan kini dapat menutup babak menyedihkan dalam sejarah kita dan menyambut masa depan yang ramah anjing,” katanya.

Sementara itu, terdapat beberapa pihak yang menentang undang-undang tersebut.

Seperti, para peternak anjing.

Mereka telah melakukan kampanye atas disahkan undang-undang tersebut.

Salah satu peternak anjing, Joo Yeong-bong, mengatakan kepada BBC bahwa industri ini sedang putus asa.

"Dalam 10 tahun, industri ini akan hilang. Kita berusia 60an dan 70an dan sekarang kita tidak punya pilihan selain kehilangan mata pencaharian," katanya.

Ia menambahkan, ini adalah pelanggaran kebebasan masyarakat untuk makan apa yang mereka suka.

Seorang peternak dan pemimpin asosiasi, Son Won Hak mengatakan para peternak anjing akan bertemu pada Rabu (10/1/2024) untuk membahas langkah-langkah lain di masa depan.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas