200 Profesor dan Pakar Hukum Internasional Dukung Afsel Hadapi Israel di Mahkamah Internasional
Sekitar 200 profesor dan pakar Hukum Internasional menyampaikan dukungnya untuk Afrika Selatan saat menghadapi Israel di sidang Mahkamah Internasional
Penulis: Muhammad Barir
200 Profesor dan Pakar Hukum Internasional Dukung Afsel Hadapi Israel di Mahkamah Internasional
TRIBUNNEWS.COM – Sekitar 200 profesor dan pakar Hukum Internasional menyampaikan dukungnya untuk Afrika Selatan saat menghadapi Israel di sidang Mahkamah Internasional.
Mereka yang terdiri dari profesor dan pakar hukum internasional mengumumkan dukungan penuh terhadap gugatan yang diajukan pemerintah Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional untuk menyeret Israel, karena melanggar Konvensi Genosida 1948 .
Dalam surat yang diterbitkan oleh mereka, mereka mengatakan bahwa “sebagai sarjana dan praktisi hukum internasional, studi genosida, studi internasional, dan bidang serupa yang berkaitan dengan keadilan global, kami menyatakan dukungan penuh kami terhadap gugatan Afrika Selatan di hadapan Mahkamah Internasional sebagai sebuah langkah menuju gencatan senjata yang diperlukan di Gaza, dan mencapai Keadilan di Palestina." katanya dikutip dari WAFA.
Patut dicatat bahwa Afrika Selatan memulai persidangannya di hadapan Mahkamah Internasional pada tanggal 29 Desember 2023, melawan Negara Israel, meminta pengadilan untuk merekomendasikan pengambilan tindakan sementara untuk menghentikan genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza, yang mana menyebabkan terbunuhnya hampir 23.000 orang, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak.
(Sumber: WAFA)
Baca juga: Kolombia dan Brasil Dukung Afrika Selatan untuk Menyeret Israel ke Mahkamah Internasional
Baca juga: Bolivia Dukung Afrika Selatan Seret Israel atas Kasus Genosida di Gaza ke Mahkamah Internasional
Baca juga: Komnas HAM RI Dukung Upaya Hukum Afrika Selatan yang Gugat Israel Karena Dugaan Genosida di Gaza