Menanti Putusan Kasus Genosida Israel, Presiden Iran Sebut Dunia Tuntut Keputusan yang Adil dari ICJ
Mengenai sidang kasus genosida Israel, Ebrahim Raisi menyinggung soal putusan yang adil dari ICJ.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Iran, Ebrahim Raisi, mengatakan dunia sedang mengamati dan menuntut keputusan yang adil dari Mahkamah Internasional (ICJ) terkait kasus genosida oleh Israel.
Sidang publik pertama atas gugatan yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel digelar di Den Haag, Belanda, Kamis (11/1/2024) lalu.
Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel, kekuatan pendudukan, dengan latar belakang keterlibatannya dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza.
Mengenai sidang kasus genosida Israel, Ebrahim Raisi menyinggung soal putusan yang adil dari ICJ.
“Saya katakan kepada para ahli hukum di pengadilan ini, mereka harus menjawab pertama-tama kepada Tuhan, kedua kepada hati nurani global, dan ketiga kepada sejarah dan generasi mendatang,” kata Raisi kepada para tokoh agama dari seluruh wilayah yang diundang ke sebuah konferensi di Teheran yang bertujuan untuk persatuan Islam di Gaza, dilansir Al Jazeera.
“Orang-orang di seluruh dunia akan menghargai keputusan yang adil."
"Namun, jika para pengacara membiarkan tangan mereka gemetar dan dipengaruhi oleh kekuatan Amerika, kekayaan, dan kekuasaan, mereka harus bertanggung jawab," lanjut Presiden Iran.
Ebrahim Raisi lalu menyebut, kurangnya persatuan di antara negara-negara muslim di kawasan, memungkinkan Israel melanjutkan 'kejahatan' di Gaza.
Israel Disebut Lakukan Genosida di Gaza
Afrika Selatan secara resmi menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina.
Pada Kamis (11/1/2024), Afrika Selatan memohon kepada pengadilan tinggi PBB untuk memerintahkan penghentian segera aktivitas militer Israel di Gaza.
Dalam pernyataan pembukaan di Mahkamah Internasional, para pengacara Afrika Selatan mengatakan, perang Gaza terbaru adalah bagian dari penindasan Israel terhadap warga Palestina selama beberapa dekade.
Baca juga: Memanas, Mesir Tolak Usul Israel Antisipasi Hamas di Masa Depan, IDF Kerahkan Pasukan di Perbatasan?
"Pengadilan memiliki manfaat dari bukti selama 13 minggu terakhir yang menunjukkan pola perilaku dan niat terkait yang tidak dapat disangkal yang merupakan klaim yang masuk akal atas tindakan genosida,” kata pengacara Afrika Selatan, Adila Hassim, kepada hakim dan hadirin di ICJ, Kamis, dikutip dari AP News.
Israel Membela Diri
Israel bersikeras, perangnya di Gaza adalah pembelaan sah rakyatnya dan militan Hamas yang bersalah atas genosida.
Israel menggambarkan tuduhan yang dilontarkan oleh Afrika Selatan sebagai tuduhan munafik.