Tak Habis Pikir, Netanyahu Ngoceh Sebut Agresi Israel ke Gaza untuk Perangi Genosida
Netanyahu ngoceh dengan menyebut Israel tengah perangi genosida lewat agresi ke Israel. Dia mengatakan kini dunia sedang terbalik.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Pernyataan kontroversial disampaikan oleh Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu menanggapi agresi Israel ke Gaza.
Adapun pernyataan yang dimaksud yaitu Netanyahu mengklaim bahwa agresi Israel ke Gaza bertujuan untuk memerangi genosida di Palestina.
Dia pun menyalahkan negara di dunia yang justru menyebut Israel yang tengah melakuan genosida di Palestina.
"Kami sedang melawan teroris serta sedang melawan kebohongan. Saat ini sekali lagi, kita melihat dunia yang terbalik, di mana negara Israel dituduh melakukan genosida pada saat negara tersebut sedang memerangi genosida," katanya berdasarkan rilis resmi yang dikutip dari AP, Senin (15/1/2024).
Netanyahu juga mengklaim bahwa militer Israel kini tengah melawan teroris yang disebutnya sedang melakukan kejahatan kemanusiaan.
Dia juga menuding ada organisasi yang disebutnya teroris sedang melakukan kejahatan terburuk sejak Holocaust kepada orang-orang Yahudi.
"Dan kini seseorang datang untuk membelanya atas nama Holocaust. Empedu kurang ajar. Dunia sudah terbalik," ujarnya.
Adapun pernyataan terakhirnya itu dilayangkan kepada Afrika Selatan yang kini tengah melaporkan Israel ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ).
Lebih lanjut, Netanyahu menuding Afrika Selatan adalah negara yang munafik karena seakan tutup mata ketika ada tragedi di Suriah dan Yaman.
"Di mana Afrika Selatan saat jutaan orang dibunuh dan diusir dari rumah mereka di Suriah dan Yaman, oleh siapa? Ya, oleh mitra Hamas. Di mana Anda?" tuding Netanyahu.
Baca juga: Setelah 100 Hari Perang, Netanyahu Bersumpah Lanjutkan Pembunuhan di Gaza, Tujuan Belum Tercapai
Terpisah, sidang dugaan genosida yang dilakukan Israel terhadap Palestina telah berlangsung sejak Kamis (11/1/2024) lalu di Den Haag, Belanda.
Dikutip dari Reuters, pengacara yang mewakili Afrika Selatan, Adilla Hasim mengungkapkan dalam sidang bahwa Israel telah melanggar pasal dua Konvensi Genosida 1948.
"Dengan melakukan tindakan yang termasuk dalam definisi genosida. Tindakan tersebut menunjukkan pola sistematis yang dapat dianggap sebagai genosida," ujarnya.
Pernyataan Hasim pun dibantah oleh pengacara yang mewakili Israel, Malcolm Shaw.