Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Habis Pikir, Netanyahu Ngoceh Sebut Agresi Israel ke Gaza untuk Perangi Genosida

Netanyahu ngoceh dengan menyebut Israel tengah perangi genosida lewat agresi ke Israel. Dia mengatakan kini dunia sedang terbalik.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Tak Habis Pikir, Netanyahu Ngoceh Sebut Agresi Israel ke Gaza untuk Perangi Genosida
AFP/JACK GUEZ
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pidato dalam kunjungannya melihat drone Hermes 900 di pusat kendaraan udara tak berawak (UAV) Israel, Pangkalan Udara Palmachim dekat kota Rishon LeZion. (5 Juli 2023). Netanyahu ngoceh dengan menyebut Israel tengah perangi genosida lewat agresi ke Israel. Dia mengatakan kini dunia sedang terbalik. ( JACK GUEZ/AFP) 

TRIBUNNEWS.COM - Pernyataan kontroversial disampaikan oleh Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu menanggapi agresi Israel ke Gaza.

Adapun pernyataan yang dimaksud yaitu Netanyahu mengklaim bahwa agresi Israel ke Gaza bertujuan untuk memerangi genosida di Palestina.

Dia pun menyalahkan negara di dunia yang justru menyebut Israel yang tengah melakuan genosida di Palestina.

"Kami sedang melawan teroris serta sedang melawan kebohongan. Saat ini sekali lagi, kita melihat dunia yang terbalik, di mana negara Israel dituduh melakukan genosida pada saat negara tersebut sedang memerangi genosida," katanya berdasarkan rilis resmi yang dikutip dari AP, Senin (15/1/2024).

Netanyahu juga mengklaim bahwa militer Israel kini tengah melawan teroris yang disebutnya sedang melakukan kejahatan kemanusiaan.

Dia juga menuding ada organisasi yang disebutnya teroris sedang melakukan kejahatan terburuk sejak Holocaust kepada orang-orang Yahudi.

"Dan kini seseorang datang untuk membelanya atas nama Holocaust. Empedu kurang ajar. Dunia sudah terbalik," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Adapun pernyataan terakhirnya itu dilayangkan kepada Afrika Selatan yang kini tengah melaporkan Israel ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ).

Lebih lanjut, Netanyahu menuding Afrika Selatan adalah negara yang munafik karena seakan tutup mata ketika ada tragedi di Suriah dan Yaman.

"Di mana Afrika Selatan saat jutaan orang dibunuh dan diusir dari rumah mereka di Suriah dan Yaman, oleh siapa? Ya, oleh mitra Hamas. Di mana Anda?" tuding Netanyahu.

Baca juga: Setelah 100 Hari Perang, Netanyahu Bersumpah Lanjutkan Pembunuhan di Gaza, Tujuan Belum Tercapai

Terpisah, sidang dugaan genosida yang dilakukan Israel terhadap Palestina telah berlangsung sejak Kamis (11/1/2024) lalu di Den Haag, Belanda.

Dikutip dari Reuters, pengacara yang mewakili Afrika Selatan, Adilla Hasim mengungkapkan dalam sidang bahwa Israel telah melanggar pasal dua Konvensi Genosida 1948.

"Dengan melakukan tindakan yang termasuk dalam definisi genosida. Tindakan tersebut menunjukkan pola sistematis yang dapat dianggap sebagai genosida," ujarnya.

Pernyataan Hasim pun dibantah oleh pengacara yang mewakili Israel, Malcolm Shaw.

Dia menyebut agresi Israel ke Gaza adalah wujud pembelaan diri usai diserang lewat roket yang diluncurkan oleh Hamas pada 7 Oktober 2023 lalu.

Shaw pun berharap ICJ menolak gugatan dari Afrika Selatan tersebut.

"Ini bukan genosida. Penderitaan mengerikan yang dialami warga sipil, baik Israel maupun Palestina, adalah akibat dari strategi Hamas," ujar Shaw dalam sidang kedua yang digelar pada Sabtu (13/1/2024).

Baca juga: Di Sidang Mahkamah Internasional Netanyahu Tetap Sombong, Tak Ada yang Bisa Hentikan Israel

Pada kesempatan yang sama, penasihat hukum Kementerian Luar Negeri Israel, Tal Becker mengungkapkan bahwa jika memang menurut Afrika Selatan apa yang dilakukan Israel ke Gaza adalah genosida, maka serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 juga harus dianggap sebagai genosida.

"Jika ada ada tindakan genosida, itu dilakukan terhadap Israel. Hamas berupaya melakukan genosida terhadap Israel," ujarnya.

Sebelumnya, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional atas tuduhan genosida terhadap Palestina di Gaza.

Lantas, Mahkamah Internasional menyatakan gugatan itu telah diterima pada 29 Desember.

Dalam gugatan tersebut, Afsel menuduh Israel melanggar kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida 1948.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Konflik Palestina vs Israel

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas