Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapa Agung Surya Dewanto, Pengusaha Surabaya yang Dituduh AS Pasok Komponen Drone ke Iran

Otoritas Amerika Serikat memberikan sanksi kepada seorang warga Indonesia, Agung Surya Dewanto.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Siapa Agung Surya Dewanto, Pengusaha Surabaya yang Dituduh AS Pasok Komponen Drone ke Iran
Tehran Times
Ini satu di antara drone atau pesawat nirawak buatan industri Iran yang telah diproduksi massal, dan jadi kekuatan dirgantara Iran di masa modern. Rusia dikabarkan tertarik menggunakan drone tempur buatan negara ini. 

Surabaya Hobby disebut terlibat, apa kata pemiliknya?

Dalam laporan itu, OFAC juga menyebut sebuah perusahaan di Indonesia, bernama Surabaya Hobby CV.

Perusahaan di Jawa Timur itu disebut telah memfasilitasi pengiriman setidaknya 100 servomotor dengan tujuan Pishgam Electronic Safeh Company (PESC), perusahaan yang ditunjuk oleh IRGC ASF SSJO untuk menyediakan servomotor.

“Pemilik dan perwakilan Surabaya Hobby yang berbasis di Indonesia, Agung Surya Dewanto (Dewanto) berkoordinasi dengan PESC dalam pengiriman ini,” bunyi laporan AS.

Saat dihubungi BBC News Indonesia, Agung Surya Dewanto membantah bahwa perusahaannya, Surabaya Hobby, yang menjual drone dan aksesorisnya, mengirimkan ratusan servomotor ke PESC.

“Tidak benar, dan tidak pernah kirim ke perusahaan tersebut [PESC] atau ke negara Iran,” kata Agung, Selasa (16/01).

Agung mengaku bahwa dia pernah menjual (ekspor) komponen drone ke luar negeri.

Berita Rekomendasi

Mungkin, lanjutnya, alat-alat itu disalahgunakan dan dijual sama pembeli itu ke Iran.

Apa bentuk sanksi AS ke mereka?

Amerika menjatuhkan beragam sanksi kepada pihak-pihak yang disebut terlibat dalam jaringan pembuatan drone Iran.

Sanksi pertama adalah semua properti yang dimiliki oleh nama dan entitas yang disebutkan itu, baik berada di wilayah AS atau di bawah kontrol AS, harus diblokir dan dilaporkan ke OFAC.

Kedua, semua transaksi yang dilakukan oleh warga AS atau terjadi di wilayah AS dengan pihak yang disebut itu adalah terlarang.

Ketiga, lembaga keuangan asing mana pun yang dengan sengaja memfasilitasi transaksi penting atau menyediakan layanan keuangan penting bagi individu atau entitas itu dapat dikenakan sanksi oleh AS.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas