Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Media Israel Kabarkan Indonesia Ajukan Gugatan Baru Terhadap Israel ke Pengadilan Internasional

Dengan melakukan hal tersebut, Indonesia bergabung dengan Afrika Selatan yang mengajukan gugatan lebih dulu terhadap Israel atas tuduhan genosida

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Media Israel Kabarkan Indonesia Ajukan Gugatan Baru Terhadap Israel ke Pengadilan Internasional
Tribunnews.com/Fahmi
Gelar Aksi Bela Palestina, Ribuan Massa Padati Depan Gedung AS di Jalan Medan Merdeka Selatan. (Fahmi Ramadhan) 

Media Israel Kabarkan Indonesia Ajukan Gugatan Baru Terhadap Israel ke Pengadilan Internasional

TRIBUNNEWS.COM - Surat kabar Maariv Israel memberitakan, Indonesia telah mengajukan gugatan baru terhadap pendudukan Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag.

Dengan melakukan hal tersebut, Indonesia bergabung dengan Afrika Selatan yang mengajukan gugatan lebih dulu terhadap Israel atas tuduhan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

Baca juga: Artinya Kalah Perang, Pakar Hukum Israel Cemas Pengadilan Internasional Beri Sanksi Soal Genosida

"Kementerian Luar Negeri Indonesia sebelumnya telah membentuk tim ahli untuk membantu merancang kasus ICJ Indonesia untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas “kebijakan dan praktiknya” di wilayah pendudukan Palestina," tulis Memo mengutip laporan tersebut.

Menurut Jakarta Post, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, gugatan baru terhadap Israel itu akan membantu mendukung ketertiban global berdasarkan hukum internasional, serta mendukung Palestina.

Pernyataan Marsudi disampaikan jelang pertemuan puluhan pakar dan akademisi hukum internasional di Ibu Kota, Jakarta.

Baca juga: Jurnalis Israel: Tak Ada Gunanya Menyangkal, Afrika Selatan Sajikan Fakta Secara Rinci di ICJ

Anggota dewan juri duduk di Persidangan International Court of Justice (ICJ/Mahkamah Internasional) di Hague, Den Haag, Belanda, pada 2015 silam.
Anggota dewan juri duduk di Persidangan International Court of Justice (ICJ/Mahkamah Internasional) di Hague, Den Haag, Belanda, pada 2015 silam. (AFP)

Pekan lalu, ICJ mengadakan dua dengar pendapat publik sebagai bagian dari dimulainya penyelidikan gugatan yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel atas tuduhan melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Berita Rekomendasi

Pada tanggal 29 Desember, Afrika Selatan mengajukan gugatan ke ICJ, menuduh Israel melakukan kejahatan yang setara dengan genosida di Jalur Gaza, yang telah mengalami perang sengit selama lebih dari tiga bulan.

Sementara itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menegaskan, “Tidak ada yang akan menghentikan kami – baik Den Haag, poros kejahatan [yang dipimpin Iran], dan tidak ada orang lain.”

Netanyahu mengumumkan dalam konferensi pers: “Kami akan melanjutkan perang di Jalur Gaza sampai kami mencapai semua tujuan kami. Den Haag dan poros kejahatan tidak akan menghentikan kita,” kata Netanyahu namun tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “poros kejahatan”.

(oln/Memo/Mrv/TJP/*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas