Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demi Pariwisata dan Bisnis, Arab Buka Toko Miras Cuma Buat Diplomat Non Muslim, Apa Saja Aturannya?

Toko miras pertama Arab Saudi resmi dibuka di Riyadh dan hanya diperuntukkan bagi diplomat non-Muslim.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Demi Pariwisata dan Bisnis, Arab Buka Toko Miras Cuma Buat Diplomat Non Muslim, Apa Saja Aturannya?
Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani
Ilustrasi Wine. - Arab Saudi kini membuka toko minuman keras (miras), tapi cuma melayani diplomat non-Muslim demi pariwisata dan bisnis. (Tribunnews.com/Andari) 

TRIBUNNEWS.COM - Untuk pertama kalinya dalam 70 tahun, Arab Saudi membuka toko minuman keras (miras), Rabu (24/1/2024).

Namun, toko miras ini tapi hanya melayani diplomat non-Muslim.

Arab Saudi membuka toko alkohol pertamanya di Ibu Kota Riyadh, menurut dokumen dan sumber yang mengetahui rencana tersebut, dikutip dari Reuters.

Namun, ada syarat yang menyertai pembelian alkohol di Arab Saudi.

Berdasarkan dokumen yang Reuters kutip, pertama-tama, pelanggan harus mendaftar melalui aplikasi seluler, kemudian mendapatkan kode izin dari Kementerian Luar Negeri, dan wajib mematuhi kuota bulanan dalam pembelian mereka.

Mereka yang diizinkan berbelanja di toko, harus menunjukkan tanda pengenal diplomatik untuk berbelanja minuman keras, bir, dan wine, dikutip dari Forbes.

Sebagai catatan, meminum alkohol merupakan larangan dalam keyakinan Islam.

Berita Rekomendasi

Langkah ini merupakan sebuah tonggak sejarah bagi Arab Saudi.

Terletak di kawasan diplomatik ibu kota Riyadh, pembukaan toko baru ini mencerminkan upaya Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS) untuk menjadikan Kerajaan Arab Saudi sebagai tujuan yang lebih populer, lapor Associated Press.

Tidak jelas apakah ekspatriat non-Muslim lainnya akan memiliki akses ke toko tersebut.

Jutaan ekspatriat tinggal di Arab Saudi, namun kebanyakan dari mereka adalah pekerja Muslim dari Asia dan Mesir.

Baca juga: Arab Saudi Segera Resmikan Toko Minuman Beralkohol Pertama, Aturan Beli Super Ketat

Meski ada toko alkohol di Arab, non-diplomat tidak diizinkan membeli dan aturan larangan minuman beralkohol di Kerajaan tersebut, yang telah diterapkans ejak 1950-an, tidak dihapuskan, lapor Middle East Eye.

Hukum keras Arab Saudi dan negara dengan aturan yang serupa

Arab Saudi memiliki undang-undang ketat yang melarang meminum alkohol yang dapat dihukum dengan ratusan cambukan, deportasi, denda, atau penjara dan ekspatriat juga menghadapi deportasi.

Sebagai bagian dari reformasi, hukuman cambuk telah banyak digantikan dengan hukuman penjara.

Alkohol hanya tersedia melalui surat diplomatik atau di pasar gelap.

Arab Saudi bukan satu-satunya negara yang melarang penjualan alkohol.

Di sejumlah negara, umat Islam dilarang meminum alkohol karena alasan agama oleh pemerintah.

Namun, undang-undang yang sama tidak berlaku bagi non-Muslim.

Di Pakistan, Oman, dan Qatar, alkohol secara sah disajikan kepada non-Muslim yang memperoleh izin masuk restoran dan hotel berlisensi, dan dalam beberapa kasus, individu tersebut juga dapat membeli alkohol dari toko minuman keras.

Ilustrasi Wine - Untuk pertama kalinya sejak 70 tahun, Arab Saudi membuka toko minuman keras (miras) di ibu kota Riyadh, Rabu (24/1/2024).
Ilustrasi Wine - Untuk pertama kalinya sejak 70 tahun, Arab Saudi membuka toko minuman keras (miras) di ibu kota Riyadh, Rabu (24/1/2024). (Tribunnews.com/Andari)

Di Timur Tengah, ada Kuwait yang telah melarang penjualan dan pembelian semua minuman keras di dalam wilayah negaranya sejak 1965.

Pada masa itu, tindakan ini menyebabkan ratusan warganya meninggal atau dirawat di rumah sakit karena mereka malah meminum parfum dan menggosok. alkohol, Time melaporkan.

Sampai sekarang, undang-undang tersebut masih berlaku.

Di Somalia dan Brunei, konsumsi alkohol di ruang publik adalah ilegal bagi siapapun, meskipun non-Muslim dan pengunjung asing secara teknis dapat minum secara pribadi.

Somalia menaikkan hukuman tiga kali lipat untuk pelanggaran terkait alkohol pada tahun 2021, dilansir Gulf News.

Di beberapa negara lain, seperti Libya, Bangladesh, dan Iran, alkohol dinilai melanggar hukum, namun penjualan bawah tanah, penyelundupan lintas batas dan produksi alkohol buatan sendiri dilaporkan umum terjadi.

Sudan menerapkan larangan total terhadap minuman beralkohol hingga tahun 2020, ketika negara tersebut melonggarkan undang-undangnya yang memperbolehkan non-Muslim untuk minum minuman beralkohol, meskipun tidak dengan penganut agama Islam.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas