Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Skenario Putusan Sementara yang akan Diumumkan ICJ Hari Ini Mengenai Kasus Genosida Israel

ICJ akan mengeluarkan pernyataan mengenai kasus gugatan genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
zoom-in 4 Skenario Putusan Sementara yang akan Diumumkan ICJ Hari Ini Mengenai Kasus Genosida Israel
Remko de Waal / ANP / AFP
Presiden Mahkamah Internasional (ICJ) Pengacara AS Joan Donoghue (2 kanan) berunding dengan rekan-rekannya di pengadilan di Den Haag pada 12 Januari 2024, sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan. 

Selain itu, lembaga-lembaga bantuan telah mengatakan sebelumnya bahwa kedatangan bantuan kemanusiaan yang memadai di Gaza tanpa gencatan senjata adalah hal yang tidak realistis.

Sebab, truk-truk bantuan tidak dapat mencapai seluruh tempat Gaza, seperti bagian utara, karena hambatan yang disebabkan oleh pengepungan dan serangan Israel di wilayah tersebut.

Meskipun masih belum jelas tindakan sementara apa yang akan diperintahkan pengadilan, para ahli mengatakan bahwa, berdasarkan hukum internasional, ICJ harus memerintahkan gencatan senjata.

“Jika Anda melihat apa yang terjadi di Jalur Gaza, maka saya pikir pengadilan harus memerintahkan gencatan senjata,” kata Gordon.

Namun, ia menambahkan, putusan yang diambil pengadilan menurutnya merupakan keterikatan antara argumen hukum dan argumen politik.

Hal ini karena panel yang terdiri dari 17 hakim berasal dari berbagai negara dan tidak jelas apa dampak, jika ada, kepentingan negara mereka terhadap keputusan hukum mereka.

"Seberapa politis keputusan ini, adalah pertanyaan yang perlu ditanyakan,” katanya.

Apakah keputusan ICJ bisa membawa perubahan bagi Gaza?

BERITA REKOMENDASI

Putusan ICJ mengikat secara hukum dan tidak dapat diajukan banding.

Baca juga: ICJ akan Sampaikan Keputusan Sementara atas Kasus Genosida Israel pada Jumat

Namun, pengadilan tidak mempunyai cara untuk menegakkannya.

Penegakan hukuman di lapangan diserahkan kepada komunitas internasional.

“Apakah Israel mempertimbangkan tindakan tersebut atau tidak, itu adalah cerita yang berbeda,” kata Gordon.

“Israel tidak dapat mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut, dan Israel harus memutuskan apakah mereka mematuhi keputusan pengadilan atau tidak,” tambahnya.

Jika Israel tidak mematuhi keputusan tersebut, negara anggota Dewan Keamanan PBB (DK PBB) dapat mengajukan permasalahan ini ke Dewan Keamanan, yang kemudian akan melakukan pemungutan suara untuk meminta Israel mematuhi langkah-langkah sementara tersebut.

Namun, AS bisa saja memberikan hak veto dalam pemungutan suara ini.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas