Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang WNI yang Ditahan Polisi Jepang Meninggal Dunia Karena Positif Covid-19

Seorang warga negara Indonesia yang terlilit kasus overstayer di Jepang meninggal dunia karena terinfeksi Covid-19 pada Kamis (25/1).

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Seorang WNI yang Ditahan Polisi Jepang Meninggal Dunia Karena Positif Covid-19
TribunStyle.com - Tribunnews.com
Ilustrasi jasad manusia 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang terlilit kasus overstayer di Jepang meninggal dunia karena terinfeksi Covid-19 pada Kamis (25/1).

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo.

KBRI telah melakukan koordinasi dengan Kepolisian Wilayah Sano, Prefektur Tochigi, Jepang, terkait dengan kasus tersebut.

Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Jepang Heri Akhmadi menjelaskan informasi sementara dari pihak kepolisian, WNI berinisial SAP (27 tahun) itu, berasal dari Jawa Tengah.

SAP meninggal dunia di Rumah Sakit Sano Ishikai, Tochigi pada Kamis dini hari waktu setempat.

Baca juga: Pasukan Amerika-Inggris Bombardir Houthi Yaman, Bagaimana Nasib WNI?

SAP sedang menjalani proses penyidikan polisi sejak November 2023 atas kasus mengendarai kendaraan tanpa izin dan pelanggaran keimigrasian dan menjalani penahanan di Penjara Sano.

Berita Rekomendasi

"Jenazah Almarhum SAP saat ini masih berada di Rumah Sakit Sano Ishikai," tutur Dubes Heri dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).

KBRI Tokyo telah menghubungi pihak keluarga almarhum di Indonesia untuk memberitahukan kabar duka ini termasuk membahas keputusan keluarga untuk pemakaman jenazah.

"KBRI Tokyo juga telah meminta penjelasan dari Kepolisian Sano mengenai kronologis penyakit yang diderita SAP dan langkah-langkah perawatan yang telah dilakukan," ujar Dubes Heri.

Ia berpesan kepada seluruh WNI yang bermukim di Jepang agar mematuhi hukum yang berlaku di Jepang.

Terutama menyangkut izin tinggal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas