ICJ Perintahkan Israel Cegah Genosida, Ini Respons dari Afrika Selatan, Hamas, Iran dan Kelompok HAM
ICJ telah mengeluarkan keputusan sementaranya mengenai gugatan genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel. Berikut reaksi dunia.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Internasional atau ICJ pada hari Jumat (26/1/2024) memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan mencegah genosida saat melancarkan perang melawan militan Hamas di Gaza, dan berbuat lebih banyak untuk membantu warga sipil.
Namun ICJ tidak menyerukan gencatan senjata segera seperti yang diminta oleh Afrika Selatan.
Dilansir Reuters, berikut adalah reaksi terhadap keputusan pengadilan tersebut.
Kementerian Luar Negeri Afrika Selatan
"Hari ini menandai kemenangan yang menentukan bagi supremasi hukum internasional dan tonggak penting dalam pencarian keadilan bagi rakyat Palestina."
“Tidak ada dasar yang dapat dipercaya bagi Israel untuk terus mengklaim bahwa tindakan militer mereka sepenuhnya mematuhi hukum internasional, termasuk Konvensi Genosida, dengan memperhatikan keputusan Pengadilan ini."
“Afrika Selatan dengan tulus berharap bahwa Israel tidak akan bertindak untuk menggagalkan penerapan perintah ini, seperti yang telah mereka ancam secara terbuka."
"Namun sebaliknya mereka akan bertindak untuk mematuhinya sepenuhnya, sebagaimana yang harus mereka lakukan.”
PM Israel Benjamin Netanyahu
“Komitmen Israel terhadap hukum internasional tidak tergoyahkan."
"Yang juga tidak tergoyahkan adalah komitmen suci kami untuk terus membela negara kami dan membela rakyat kami."
Baca juga: ICJ Perintahkan Israel Cegah Genosida Terhadap Rakyat Palestina, tapi Gagal Serukan Gencatan Senjata
"Seperti setiap negara, Israel memiliki hak yang melekat untuk membela diri."
“Upaya keji yang menolak hak fundamental Israel merupakan diskriminasi terang-terangan terhadap negara Yahudi, dan hal ini ditolak secara adil."
"Tuduhan genosida yang dilontarkan terhadap Israel tidak hanya salah, namun juga keterlaluan, dan orang-orang baik di mana pun harus menolaknya."
Netanyahu menambahkan pihaknya akan terus melawan Hamas dan mengklaim tidak menargetkan warga sipil.
Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki
“Hakim ICJ menilai fakta dan hukum, mereka memutuskan berpihak pada kemanusiaan dan hukum internasional."
“Kami menyerukan kepada semua negara untuk memastikan bahwa semua tindakan sementara yang diperintahkan oleh Pengadilan dilaksanakan, termasuk oleh Israel, yang merupakan kekuatan pendudukan."
"Ini adalah kewajiban hukum yang mengikat."
“Perintah ICJ merupakan pengingat penting bahwa tidak ada negara yang kebal hukum."
"Perintah ini harus menjadi peringatan bagi Israel dan aktor-aktor yang memungkinkan terjadinya impunitas yang sudah mengakar.”
Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant
“Mahkamah Internasional di Den Haag sudah melangkah lebih jauh, ketika mengabulkan permintaan antisemit Afrika Selatan untuk membahas klaim genosida di Gaza, dan sekarang menolak untuk langsung menolak petisi tersebut.”
Pejabat Senior Hamas Abu Zuhri
“Putusan Mahkamah Internasional merupakan perkembangan penting yang berkontribusi dalam mengisolasi pendudukan Israel dan mengungkap kejahatannya di Gaza."
Baca juga: 4 Skenario Putusan Sementara yang akan Diumumkan ICJ Hari Ini Mengenai Kasus Genosida Israel
"Kami menyerukan untuk memaksa pendudukan untuk menjalankan keputusan pengadilan tersebut.”
Human Rights Watch
“Keputusan penting ICJ ini mengingatkan Israel dan sekutunya bahwa tindakan segera diperlukan untuk mencegah genosida dan kekejaman lebih lanjut terhadap warga Palestina di Gaza."
"Kehidupan berada dalam bahaya, dan pemerintah harus segera menggunakan pengaruh mereka untuk memastikan bahwa perintah tersebut ditegakkan."
"Skala dan beratnya penderitaan warga sipil di Gaza yang disebabkan oleh kejahatan perang Israel menuntut hal yang sama."
“Perintah pengadilan yang jelas dan mengikat meningkatkan taruhan bagi sekutu Israel untuk mendukung komitmen mereka terhadap tatanan berbasis aturan global dengan membantu memastikan kepatuhan terhadap keputusan penting ini.”
Menteri Luar Negeri Iran Hossein Amir-Abdollahian
“Saat ini, otoritas rezim palsu Israel harus segera diadili karena melakukan genosida dan kejahatan perang yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap warga Palestina."
Pengacara HAM Reed Brody
“ICJ tidak memberikan apa pun yang diinginkan Afrika Selatan, namun keputusan ini merupakan pembenaran yang kuat atas keputusan Pretoria untuk mengajukan kasus ini, dan sebuah dakwaan yang kuat terhadap kebijakan Israel."
“Yang paling penting, apa pun yang dikatakan pemerintah Israel, perintah yang mengikat ini akan memberikan tekanan pada Israel, secara langsung dan melalui sekutunya, untuk mengakhiri hukuman kolektif terhadap rakyat Gaza dan mengizinkan bantuan kemanusiaan.”
Sekjen Amnesty Internasional Agnes Callamard
“Pertaruhannya sangat besar, putusan sementara ICJ menunjukkan bahwa dalam pandangan Pengadilan, kelangsungan hidup warga Palestina di Gaza berada dalam bahaya. "
"Pemerintah Israel harus segera mematuhi keputusan ICJ.”
Menteri Keamanan Israel Itamar Ben-Gvir
"Hague shmague" - tulisnya, tampak mengejek keputusan tersebut dengan cara menjatuhkan gaya Yiddish di platform media sosial X.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)