Kemlu RI: Israel Wajib Patuhi Putusan ICJ untuk Cegah Genosida di Palestina
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal menyatakan, Indonesia terus mengikuti dengan seksama keputusan ICJ mengenai situasi di Gaza.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia menyerukan agar Israel wajib mematuhi keputusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) terkait gugatan genosida Israel di Gaza.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal menyatakan, Indonesia terus mengikuti dengan seksama keputusan ICJ mengenai situasi di Gaza.
Meski belum sepenuhnya sesuai dengan harapan, namun keputusan itu menunjukan penegakan hukum telah dijalankan.
"Keputusan tersebut tetap merupakan perkembangan penting bagi penegakan hukum internasional. Israel berkewajiban untuk mematuhi keputusan tersebut," kata Iqbal pada Sabtu (27/1/2024).
ICJ dalam keputusannya mengemukakan bahwa tidak memerintahkan gencatan senjata di Gaza
Tetapi meminta Israel untuk mengambil tindakan pencegahan untuk melakukan genosida.
Israel juga diperintahkan untuk mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza dan dimintakan melapor kembali ke pengadilan dalam waktu satu bulan.
Sebelumnya, Afrika Selatan telah mengajukan, tuntutan hukum terhadap Israel di Pengadilan Internasional.
Adapun tuntutan berupa dugaan Israel telah melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Gaza setelah hampir tiga bulan melakukan pemboman.
Afrika Selatan menggambarkan, tindakan Israel di Gaza sebagai genosida karena menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras dan etnis Palestina.
Hal Itu tertuang dalam permohonannya ke pengadilan pada hari Jumat (19/12).