Gedung Putih: Joe Biden akan Veto Proposal Pemberian Dana 17,6 Miliar Dolar Khusus untuk Israel
Gedung Putih menyebut Presiden AS Joe Biden akan memveto proposal dari DPR yang akan memberikan dana $17,6 miliar untuk Israel saja.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintahan Presiden Joe Biden mengatakan pada hari Senin (5/2/2024) bahwa jika Kongres AS mengiriminya rancangan undang-undang keamanan nasional yang hanya berfokus pada pendanaan Israel, ia akan memveto rancangan undang-undang tersebut.
Undang-undang yang disahkan DPR AS mengusulkan pengiriman dana sebesar $17,6 miliar atau sekitar Rp277 triliun untuk Israel.
DPR berniat mengerahkan dana itu seutuhnya untuk Israel, tanpa memikirkan masalah keamanan nasional lainnya di Ukraina dan di sepanjang perbatasan AS.
"Langkah seperti ini adalah manuver politik yang sinis dan mirip dengan memainkan permainan politik,” kata Kantor Manajemen dan Anggaran Gedung Putih dalam sebuah pernyataan pada hari Senin.
“Pemerintah sangat menentang taktik yang tidak melakukan apa pun untuk mengamankan perbatasan, tidak melakukan apa pun untuk membantu rakyat Ukraina mempertahankan diri dari agresi Putin, gagal mendukung keamanan sinagoga, masjid, dan tempat ibadah rentan di Amerika, dan menolak bantuan kemanusiaan kepada warga sipil Palestina, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak,” kata pemerintahan Biden.
H.R. 7217, undang-undang yang dipelopori oleh Anggota DPR Ken Calvert, bertentangan dengan proposal di Senat untuk meloloskan pendanaan yang lebih luas, kata Gedung Putih.
“Pemerintah menghabiskan waktu berbulan-bulan bekerja dengan kelompok Senator bipartisan untuk mencapai perjanjian keamanan nasional yang mengamankan perbatasan dan memberikan dukungan bagi rakyat Ukraina dan Israel, sekaligus memberikan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan bagi warga sipil yang terkena dampak konflik di seluruh dunia," kata Gedung Putih.
RUU Senat mencakup $20 miliar untuk keamanan perbatasan, $60 miliar untuk pendanaan Ukraina, dan $14,1 miliar untuk Israel.
Ketua DPR Mike Johnson mengatakan pada akhir pekan bahwa DPR tidak punya pilihan selain mengambil tindakan karena Senat tidak mengajak anggota DPR dalam negosiasinya.
“Seperti yang telah saya katakan secara konsisten selama tiga bulan terakhir, DPR harus berupaya mengatasi masalah ini dan prioritas kita perlu ditangani,” katanya dalam surat kepada anggota DPR, menurut The Associated Press.
Gedung Putih mendesak anggota di kedua majelis Kongres untuk memberikan suara menentang RUU tersebut dan mengatakan Biden akan memveto RUU tersebut jika RUU tersebut sampai ke mejanya, The Hill melaporkan.
Mengutip whitehouse.gov, sebuah rancangan undang-undang harus disetujui oleh kedua majelis Kongres (DPR dan Senat) sebelum diajukan ke Presiden untuk dipertimbangkan.
Baca juga: Joe Biden Disebut Cap Netanyahu Orang Jahat, Hubungan AS-Israel Makin Merenggang?
Meskipun Konstitusi mengharuskan kedua RUU tersebut memiliki kata-kata yang sama, hal ini jarang terjadi dalam praktiknya.
Untuk menyelaraskan rancangan undang-undang tersebut, Komite Konferensi dibentuk, yang terdiri dari anggota dari kedua majelis.
Anggota komite membuat laporan konferensi, yang dimaksudkan sebagai versi final RUU tersebut.
Setiap majelis kemudian melakukan pemungutan suara lagi untuk menyetujui laporan akhir Komite Konferensi.
Tergantung dari mana rancangan undang-undang tersebut berasal, teks akhir kemudian didaftarkan oleh Panitera DPR atau Sekretaris Senat, dan diserahkan kepada Ketua DPR dan Presiden Senat untuk ditandatangani.
RUU tersebut kemudian dikirim ke Presiden.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)