Belum Puas dengan Putusan Raja Malaysia, Najib Razak Ajukan Pengampunan Kedua Kasus Korupsinya
Pihak Najib Razak dikabarkan sedang mempertimbangkan untuk permohonan pengampunan kedua atas hukuman yang dihadapinya dalam kasus korupsinya
Penulis: Bobby W
Editor: Wahyu Gilang Putranto

Mohd RASFAN / AFP
Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak tiba untuk konferensi pers di pengadilan federal di Putrajaya pada 16 Agustus 2022. Pada Jumat (2/2/2024) masa tahanan mantan PM Malaysia dalam kasus 1MDB dikurangi oleh Dewan Pengampunan Malaysia yang dipimpin Raja Malaysia Sultan Ibrahim
"Dalam petisi pengampunan juga disebutkan bahwa Najib tidak mendapat persidangan yang adil, adanya konflik kepentingan Hakim Nazlan, dan bocornya keputusan akhir yang sudah disiapkan bahkan SEBELUM banding berakhir."
"Terlalu banyak kecacatan dalam proses ini yang melanggar hukum keadilan alam."
"Dia dihukum karena memberikan uang untuk amal."
"Dia dihukum karena ingin lebih banyak waktu untuk membuktikan ketidakbersalahannya."
"Dia dihukum karena darahnya adalah UMNO dan tidak akan menyerah untuk partainya."
"Dia dihukum hanya karena dia Najib Razak."
(Tribunnews.com/Bobby Wiratama)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.