Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Puas dengan Putusan Raja Malaysia, Najib Razak Ajukan Pengampunan Kedua Kasus Korupsinya

Pihak Najib Razak dikabarkan sedang mempertimbangkan untuk permohonan pengampunan kedua atas hukuman yang dihadapinya dalam kasus korupsinya

Penulis: Bobby W
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Belum Puas dengan Putusan Raja Malaysia, Najib Razak Ajukan Pengampunan Kedua Kasus Korupsinya
Mohd RASFAN / AFP
Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak tiba untuk konferensi pers di pengadilan federal di Putrajaya pada 16 Agustus 2022. Pada Jumat (2/2/2024) masa tahanan mantan PM Malaysia dalam kasus 1MDB dikurangi oleh Dewan Pengampunan Malaysia yang dipimpin Raja Malaysia Sultan Ibrahim 

Hal ini diungkapkan oleh putri Najib, Nooryana Najwa Najib.

Nooryana mengatakan sang ayah mengungkapkan kekecawaannya itu ke sang putri yang tengah mengunjunginya di Penjara Sungai Buloh setelah keputusan Dewan Pengampunan dikeluarkan.

Dalam unggahan Instagramnya pada Sabtu (3/2/2024), Nooryana membagikan ungkapan kekecewaan Najib tersebut

"Kecewa, sangat, sangat kecewa. Tahu tidak, Yana (Nooryana), perasaan terburuk itu ketika Anda merasa syok dan tidak ada yang bisa diajak bicara. Anda tersesat dalam pikiran sendiri sepenuhnya," ungkap sang ayah setelah mendengar putusan tersebut.

Nooryana, yang juga anggota komite sayap wanita Umno, mengatakan sang ayah sangat berharap Dewan Pengampunan bakal memberikan pengampunan atau penghilangan hukuman, bukan pengurangan.

Ia juga menambahkan pengurangan hukuman merupakan hal yang tetap mengecewakan karena sang ayah tetap harus menghabiskan empat hingga lima tahun berikutnya di penjara.

"Matanya terlihat lelah. Mungkin Ayah kekurangan tidur, merenungkan keputusan yang dibuat kemarin," tambahnya dalam unggahan Instagramnya.

Berita Rekomendasi

Dalam unggahannya tersebut, Nooryana juga turut mengungkapkan kekecewaannya.

Berikut adalah ungkapan kekecewaanya:

"Banyak yang mungkin tidak tahu bahwa argumen utama dalam petisi pengampunan Najib Razak untuk kasus SRC adalah kekeliruan keadilan."

"Najib Razak tidak mendapatkan pembelaan yang layak."

"Dia tidak mendapatkan persidangan yang adil.

Fakta-fakta menunjukkan bahwa dia dikirim ke penjara tanpa representasi yang efektif.

Dia dihukum tanpa pertimbangan banding yang didengar."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas