Belum Puas dengan Putusan Raja Malaysia, Najib Razak Ajukan Pengampunan Kedua Kasus Korupsinya
Pihak Najib Razak dikabarkan sedang mempertimbangkan untuk permohonan pengampunan kedua atas hukuman yang dihadapinya dalam kasus korupsinya
Penulis: Bobby W
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pengurangan separuh masa tahanan dalam kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) oleh Dewan Pengampunan Malaysia pada Jumat (2/2/2024) lalu sepertinya masih belum memuaskan Najib Razak.
Hal ini ditunjukkan dengan manuver terbaru mantan Perdana Menteri Malaysia tersebut ke dewan yang dipimpin oleh Raja Malaysia, Sultan Ibrahim ibni Sultan Iskandar.
Pihak Najib Razak dikabarkan sedang mempertimbangkan untuk permohonan pengampunan kedua atas hukuman yang dihadapinya dalam kasus yang melibatkan dana sebesar RM42 juta atau Rp 137 Milyar tersebut.
Rencana tersebut dipaparkan oleh pengacaranya, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah pada Rabu (7/2/2024).
Shafee menginformasikan bahwa permohonan tersebut diajukan karena kliennya tidak mendapatkan keadilan selama persidangan dan selama proses hukum di Dewan Pengampunan.
Muhammad Shafee menginformasikan bahwa kliennya akan mengajukan permohonan pengampunan kembali kepada Sultan Ibrahim Sultan Iskandar sebagai Yang di-Pertuan Agong terbaru.
"Saya ulangi lagi, klien saya tidak benar-benar puas dengan keputusan bahwa dia tidak mendapatkan pengampunan penuh.Kami sedang menunggu instruksi dari klien untuk membuat permohonan terbaru." buka Shafee seperti yang dikutip Tribunnews dari Astro Awani.
"Tentu saja saya tidak ingin terlalu cepat (mengajukan pengampunan kedua) karena Yang di-Pertuan Agong baru saja dilantik" sambungnya.
"Selain itu saya ingin menunggu instruksi dari klien saya untuk mempertimbangkan praktik lain," ujar Shafee saat ditemui di lobi Kompleks Mahkamah pada hari Rabu.
Muhammad Shafee mengklaim bahwa pihaknya memiliki argumen yang cukup, termasuk beberapa argumen baru untuk memperkuat permohonan tersebut.
Baca juga: Pengampunan Najib Razak Tuai Kecaman, PM Anwar Ibrahim Bantah Malaysia Melunak soal Korupsi
Putri Najib Razak Juga Mengaku Tidak Puas dengan Putusan
Seperti yang diketahui sebelumnya, Najib Razak yang sebelumnya divonis 12 tahun penjara pada Agustus 2022, hanya akan menjalani 6 tahun kurungan karena putusan dari Dewan Pengampunan.
Dengan demikian, ia diperkirakan akan menghirup udara bebas lebih cepat pada Agustus 2028 mendatang.
Meski mendapatkan pengurangan hukuman, keputusan ini sepertinya masih dinilai mengecewakan bagi pihak Najib Razak.