WNI di Jepang Terdakwa Kasus Pembunuhan Rekannya Aris Setia Irawan Dituntut 16 Tahun Penjara
Saefudin dituntut 16 tahun penjara oleh pihak jaksa karena terbukti membunuh Aris.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Saefudin, salah satu dari tiga terdakwa kasus pembunuhan Aris Setia Irawan dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Distrik Saitama, Rabu (14/2/2024).
Saefudin dituntut 16 tahun penjara oleh pihak jaksa karena terbukti membunuh Aris.
Ahmad Saefudin (36), Suwanti (31) dan Dedi Setiawan (33) sebelumnya ditangkap polisi Jepang 18 April 2023 terkait kasus pembunuhan Aris Setia Irawan (29 saat itu).
Ketiga WNI ini tinggal di Kota Konosu Prefektur Saitama.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di PPU, Tersangka dan Korban Bukan Pasangan Kekasih
"Kami menuntut hukuman penjara 16 tahun atas kasus pembunuhan yang direncanakan tersebut," papar jaksa di pengadilan.
Hakim Ketua Pengadilan Distrik Saitama, Kenji Koike mengungkapkan 14 Februari lalu bahwa pembunuhan itu telah diakui oleh Saefudin.
Sidang putusan akan diumumkan 21 Februari mendatang.
Menurut dakwaan jaksa, terdakwa Ahmad Saefudin, WNI dan penduduk pengangguran Inari-cho, Kota Konosu, dituduh melakukan pembunuhan dan penelantaran mayat Aris.
Dia memukul kepalanya menggunakan palu berkali-kali dan membuang tubuhnya di Prefektur Fukushima.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa menunjukkan bahwa "kepala Aris diserang secara sepihak, kuat, dan tanpa henti dengan palu, dan kejahatan itu berbahaya dan kejam berdasarkan niat membunuh yang kuat."
Jaksa meminta terdakwa dihukum 16 tahun penjara.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Diperiksa Kejiwaan
Di sisi lain, pembela berpendapat bahwa hukuman 9 tahun penjara adalah tepat.
"Seharusnya tercela bahwa terdakwa ditertawakan karena mabuk dan muntah, dan segera ingin membunuh, tetapi itu bukan kasus pembunuhan berencana," katanya.