WNI di Jepang Terdakwa Kasus Pembunuhan Rekannya Aris Setia Irawan Dituntut 16 Tahun Penjara
Saefudin dituntut 16 tahun penjara oleh pihak jaksa karena terbukti membunuh Aris.
Editor: Dewi Agustina
Dalam pernyataan pembukaannya, jaksa menjelaskan bahwa Saefudin bertemu Aris pada tahun 2017 dan mulai memendam perasaan sakit hati, termasuk kecurigaan selingkuh pada pasangannya.
Saefudin menunjukkan bahwa telah membeli palu di toko perangkat keras sehari sebelum kejahatan dilakukannya dan telah minum bersama sebelum kejahatan.
Tetapi ketika dia terlihat mabuk dan muntah, dia marah karena diejek dan melakukan kejahatan.
Jaksa menuntut karena pembunuhan direncanakan, sedangkan pihak pembela menyatakan tidak direncanakan, tetapi spontan menjadi marah karena diejek temannya itu.
Jaksa melepaskan tuntutan kepada Suwanti dan Setiawan.
Menurut dakwaan, pria itu membunuh seorang rekan pria di sebuah apartemen di Kota Konosu pada 30 Desember 2021, dengan memukulnya beberapa kali di belakang kepala dengan palu.
Pada hari yang sama, ia diduga memasukkan mayat itu ke dalam tas jinjing, memasukkannya ke dalam mobil, dan membuang tas itu di sebuah lahan di Prefektur Fukushima.
Kantor Jaksa Penuntut Umum Distrik Saitama telah menolak tuduhan terhadap pria dan wanita Indonesia yang ditangkap oleh polisi prefektur bersama dengan pria tersebut karena dicurigai meninggalkan mayat.
Seorang warga Jepang dengan inisial Dad mengomentari kemarahannya sebagai warga Jepang.
Sementara itu bagi para UKM Handicraft dan pecinta Jepang yang mau berpameran di Tokyo dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsapp.