Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iran Irak Irlandia Jepang dan Yordania Kompak Kecam Israel di Sidang ICJ di Den Haag, Begini Katanya

Iran, Irak, Irlandia, Jepang, dan Yordania Menolak Kekerasan di Gaza. Mereka mengecam dampak pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Penulis: Muhammad Barir
zoom-in Iran Irak Irlandia Jepang dan Yordania Kompak Kecam Israel di Sidang ICJ di Den Haag, Begini Katanya
Robin Utrecht / ANP / AFP
Seorang pengunjuk rasa memegang bendera Palestina saat melakukan demonstrasi serentak pada sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai pengaduan genosida oleh Afrika Selatan terhadap Israel, di Den Haag, 11 Januari 2024. Israel menghadapi tuduhan "tindakan genosida" di Gaza di hadapan Mahkamah Internasional pada tanggal 11 Januari 2024, diajukan oleh Afrika Selatan dan digambarkan oleh presiden Israel sebagai hal yang "mengerikan" dan "tidak masuk akal". 

Perwakilan Irlandia mengutuk serangan yang dilancarkan Hamas namun juga menyatakan bahwa dalam pandangan Irlandia, pembelaan diri Israel melampaui batas hukum internasional dengan melakukan tindakan melampaui perlu dan proporsional.

“Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah korban jiwa, kerusakan properti yang luas, termasuk rumah di seluruh Gaza, pengungsian hingga 2 juta orang, dan bencana kemanusiaan yang terjadi kemudian”, kata Fanning.

“Israel sedang dan telah terlibat dalam proses aneksasi tanah selama beberapa dekade”, kata perwakilan Irlandia, terutama menunjukkan aktivitas pemukiman ilegal.

Fanning menyatakan bahwa pasukan keamanan Israel dalam beberapa kasus bahkan berpartisipasi dalam kekerasan yang dilakukan pemukim.

Jaksa Agung Irlandia memperingatkan negara-negara lain untuk tidak mengakui situasi ilegal ini, “tidak memberikan bantuan untuk menjaga situasi dan bekerja sama untuk mengakhiri pelanggaran serius ini”.

Dalam kasus Irlandia, hal ini berarti Uni Eropa “meninjau kembali hubungan perdagangan mereka dengan pemukiman di Wilayah Pendudukan Palestina”, Fanning menyimpulkan.


Jepang: Menekankan Prinsip non-akuisisi wilayah dengan kekerasan

Tomohiro Mikanagi, Direktur Jenderal, Biro Hukum Internasional/Penasihat Hukum, Kementerian Luar Negeri, dan Dapo Akande, Profesor Hukum Publik Internasional, Universitas Oxford mewakili pemerintah Jepang.

Berita Rekomendasi

Presentasi Jepang berfokus secara eksklusif pada isu-isu yang berkaitan dengan akuisisi wilayah secara paksa, kata Mikanagi.

Jepang berpandangan bahwa resolusi yang relevan harus dipertimbangkan, kata Mikanagi, mengutip tuntutan penarikan angkatan bersenjata Israel dari wilayah yang diduduki dalam konflik baru-baru ini.

Membahas argumen pembelaan diri, Akande menyimpulkan “tujuan pembelaan diri terbatas pada membela negara yang diserang dan rakyatnya.

Oleh karena itu, bahkan ketika suatu negara mengalami serangan bersenjata, tindakan tersebut tidak akan pernah sebanding dengan perampasan wilayah suatu bangsa secara permanen. Akande secara implisit menolak ekspansi Israel tanpa menyebutkan nama aktornya.

Ia mengakhiri presentasinya dengan menyatakan bahwa bagi Jepang, prinsip non-akuisisi wilayah dengan kekerasan merupakan norma yang penting.


Yordania: Israel menciptakan “ketegangan agama global”

Atas nama Yordania berbicara Ayman Safadi, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri, Ahmad Ziadat, Menteri Kehakiman, dan Michael Wood, penasihat hukum.

“Agresi Israel di Gaza menghancurkan ribuan nyawa, menghancurkan komunitas 2,3 juta warga Palestina yang telah menderita penindasan pendudukan”, Safadi memulai kata-katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas