Parlemen Ghana Mengesahkan RUU Anti-LGBTQ, Tuai Kecaman hingga Dukungan
Parlemen Ghana memutuskan untuk mengesahkan rancangan undang-undang kontroversial yang membatasi hak-hak Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Parlemen Ghana telah memutuskan untuk mengesahkan rancangan undang-undang kontroversial yang membatasi hak-hak Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer (LGBTQ).
Sebuah tindakan yang dikecam oleh para aktivis hak asasi manusia, tapi juga ada yang mendukung langkah ini.
Sebuah koalisi yang terdiri dari para pemimpin agama dan adat mensponsori undang-undang yang didukung oleh sebagian besar anggota parlemen dan disahkan di parlemen pada hari Rabu (28/2/2024).
RUU ini akan menindak tegas individu yang mengambil bagian dalam tindakan seksual LGBTQ.
Individu yang mempromosikan hak-hak gay, lesbian atau identitas seksual atau gender non-konvensional lainnya juga akan dikenai hukuman penjara.
Dikutip dari Al Jazeera, RUU tersebut, yang merupakan salah satu RUU yang paling keras di Afrika.
Tapi, RUU ini masih harus disahkan oleh presiden sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Berdasarkan ketentuan RUU tersebut, mereka yang melakukan tindakan seksual LGBTQ dapat menghadapi hukuman penjara mulai dari enam bulan hingga tiga tahun.
RUU tersebut juga menjatuhkan hukuman penjara tiga hingga lima tahun karena “promosi, sponsor, atau dukungan yang disengaja terhadap kegiatan LGBTQ+”.
Seks sesama jenis sudah ilegal di negara Afrika Barat yang terkenal religius.
Meskipun diskriminasi terhadap kelompok LGBTQ adalah hal biasa, belum pernah ada yang dituntut berdasarkan undang-undang era kolonial.
Baca juga: Polisi Rusia Gerebek Tongkrongan Gay di Moskow, Buntut LGBTQ Ditetapkan sebagai Organisasi Ekstremis
Kecaman dan Pujian
Kelompok aktivis menyebut RUU “Hak Asasi Manusia dan Nilai-Nilai Keluarga” merupakan kemunduran bagi hak asasi manusia dan mendesak pemerintahan Presiden Nana Akufo-Addo untuk menolaknya.
Koalisi hak asasi manusia yang dikenal sebagai 18 Besar, sebuah kelompok yang memayungi pengacara dan aktivis di Ghana, mengecam RUU tersebut.
“Anda tidak dapat mengkriminalisasi identitas seseorang dan itulah yang dilakukan oleh RUU tersebut dan hal ini benar-benar salah,” kata Takyiwaa Manuh, anggota koalisi.