Lagi-lagi Afrika Selatan Sentil ICJ, Darurat Tak Usah Pakai Sidang Segera Hukum Israel
Afrika Selatan telah meminta Mahkamah Internasional (ICJ) untuk bertindak darurat atas sikap Israel dalam perang lawan Hamas dan merugikan warga Gaza
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Afrika Selatan telah meminta Mahkamah Internasional (ICJ) untuk bertindak darurat atas sikap Israel.
Menrut Afrika Selatan, Israel melanggar atuan keamanan dunia dengan agresi militernya di Gaza, memerangi pasukan militan Palestina, Hamas.
Informasi yang diungkap pengadilan tinggi PBB pada Rabu (6/3/2024), Afrika Selatan memberi peringatan karena warga Palestina di Gaza menghadapi kelaparan.
Juga meminta pengadilan memerintahkan semua pihak menghentikan permusuhan dan membebaskan semua sandera dan tahanan.
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Rabu, kepresidenan Afrika Selatan memperingatkan bahwa masyarakat Gaza tidak bisa menunggu.
“Ancaman kelaparan besar-besaran kini telah terwujud,” katanya, diberitakan Reuters.
“Pengadilan perlu bertindak sekarang untuk menghentikan tragedi yang akan terjadi dengan segera dan efektif memastikan bahwa hak-hak yang ditemukan terancam berdasarkan Konvensi Genosida dilindungi.”
Afrika Selatan juga meminta pengadilan untuk memerintahkan Israel bersikap.
"Israel harus memulai langkah-langkah segera dan efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi kelaparan dan kelaparan" di Gaza".
Dikatakan bahwa ICJ, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, harus mengambil langkah-langkah ini tanpa mengadakan sidang baru karena “situasi yang sangat mendesak”.
Gugat Israel karena Genosida
Baca juga: Pembicaraan Gencatan Senjata, Hamas Ungkap Perundingan di Mesir Berlanjut Meski Israel Tidak Hadir
Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel di International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional, dengan tuduhan melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, Al Jazeera melaporkan.
Hampir tiga bulan pemboman tanpa henti oleh Israel menyebabkan lebih dari 21.500 warga Palestina tewas dan menyebabkan kehancuran luas di wilayah kantong yang terkepung tersebut.
Dalam permohonannya ke pengadilan pada Jumat (29/12/2023), Afrika Selatan menyebut serangan Israel di Gaza bersifat genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina.
“Tindakan yang dimaksud termasuk membunuh warga Palestina di Gaza, menyebabkan penderitaan fisik dan mental yang serius, dan memberikan kondisi hidup yang diperkirakan akan menyebabkan kehancuran fisik bagi mereka,” tulis gugatan tersebut.