TikTok Terancam untuk Dilarang di AS, DPR-nya AS Setuju Rancangan Undang-undang Melarang TikTok
Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat menyetujui rancangan undang-undang untuk melarang TikTok.
Penulis: Muhammad Barir
TikTok Terancam Dilarang di AS, DPR-nya AS Setuju Rancangan Undang-undang Melarang TikTok
TRIBUNNEWS.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat menyetujui rancangan undang-undang untuk melarang TikTok.
Dewan Perwakilan Rakyat AS dengan suara bulat menyetujui rancangan undang-undang, pada hari Rabu, yang memaksa TikTok untuk memisahkan diri dari perusahaan Tiongkok yang memilikinya, dengan ancaman hukuman dilarang beredar di Amerika Serikat.
352 perwakilan memberikan suara mendukung usulan undang-undang tersebut dan 65 menentangnya, dalam momen konsensus yang jarang terjadi antara kedua partai di Washington yang terpecah .
Undang-undang tersebut merupakan ancaman terbesar terhadap aplikasi berbagi video, yang telah mendapatkan popularitas besar di seluruh dunia, sekaligus meningkatkan kekhawatiran di kalangan pemerintah dan pejabat keamanan mengenai kepemilikan aplikasi tersebut di Tiongkok dan potensi subordinasinya terhadap Partai Komunis di Beijing.
Pada hari Rabu, Tiongkok memperingatkan Amerika Serikat bahwa usulan larangan terhadap aplikasi tersebut pasti akan menjadi bumerang.
Baca juga: Geger Pangeran William Masuk Islam, Istana Tak Membantah Maupun Membenarkan, Ucap Assalamualaikum
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Wang Wenbin mengatakan: “Meskipun Amerika Serikat tidak pernah menemukan bukti bahwa TikTok mengancam keamanan nasional Amerika, mereka tidak berhenti menindas TikTok.”
Dia menambahkan, "Perilaku penindasan yang tidak dapat memenangkan persaingan yang sehat seperti ini mengganggu aktivitas bisnis normal perusahaan, merusak kepercayaan investor internasional terhadap lingkungan investasi, dan merusak sistem ekonomi dan perdagangan internasional yang normal."
Nasib rancangan undang-undang tersebut di Senat belum diketahui karena para tokoh senior menentang tindakan radikal terhadap aplikasi yang sangat populer dengan sekitar 170 juta pelanggan di Amerika Serikat itu.
Presiden Joe Biden harus menandatangani RUU tersebut, yang secara resmi disebut “Melindungi Orang Amerika dari Aplikasi Asing yang Terkendali,” menjadi undang-undang jika ia mencapai Gedung Putih .
Aplikasi tersebut dengan tegas menyangkal adanya hubungan apa pun dengan pemerintah Tiongkok, dan telah merestrukturisasi perusahaan sedemikian rupa sehingga data pengguna Amerika tetap berada di dalam negeri, menurut perusahaan tersebut.
(Sumber: Sky News Arabia)