Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jepang Merilis Visa Digital Nomad 6 Bulan untuk 49 Negara, Termasuk Indonesia, Mulai 1 April 2024

Mulai 1 April 2024 ada 49 negara termasuk Indonesia, khususnya untuk para orang kaya yang dapat menetap di Jepang dengan Visa Digital Nomad

Editor: Muhammad Barir
zoom-in Jepang Merilis Visa Digital Nomad 6 Bulan untuk 49 Negara, Termasuk Indonesia, Mulai 1 April 2024
Foto Istimewa
Ilustrasi Nomad Visa- Mulai 1 April 2024 ada 49 negara termasuk Indonesia, khususnya untuk para orang kaya yang dapat menetap di Jepang dengan Visa Digital Nomad (Nomaden Visa atau di Indonesia disebut Visa Rumah Kedua) selama 6 bulan. 

Adapun Warga Negara Asing pemegang Visa Second Home atau visa rumah kedua dapat melakukan beberapa kegiatan antara lain :

1. Berinvestasi (menjadi Investor);
2. Wisatawan;
3. Wisatawan lanjut usia/pensiunan.

Selain itu, Visa Rumah Kedua juga dapat diajukan bagi pengikut, yaitu anak, suami/istri, atau orang tua.

Apa saja Persyaratan dan Prosedur Permohonan Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa Indonesia?

Permohonan Visa Rumah Kedua untuk lima tahun dan sepuluh tahun diajukan melalui Persetujuan Visa Online dengan persyaratan berikut.

1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 36 bulan
2. Bukti dana berupa rekening milik Orang Asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau setara
3. Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dan latar belakang berwarna putih
4. Daftar riwayat hidup

Permohonan Visa Rumah Kedua bagi pengikut diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Pejabat Imigrasi pada Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia melalui aplikasi dengan melampirkan dokumen berikut.

Berita Rekomendasi

1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 36 bulan
2. Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dan latar belakang berwarna putih
3. Visa Rumah Kedua atau Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Kedua milik suami, istri, anak, atau orang tua yang sah dan masih berlaku
4. Bukti memiliki hubungan keluarga dengan Orang Asing pemegang Visa Rumah Kedua atau ITAS Rumah Kedua, berupa:

a. akta perkawinan atau buku nikah bagi suami/istri pemegang Visa Rumah Kedua atau ITAS Rumah Kedua; atau
b. akta kelahiran atau kartu keluarga (KK) yang menyatakan bahwa Orang Asing adalah orang tua atau anak dari pemegang Visa Rumah Kedua atau ITAS Rumah Kedua yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Penerjemahan tidak perlu dilakukan jika dokumen berbahasa Inggris.

Sementara itu bagi para UKM Handicraft dan pecinta Jepang yang mau berpameran di Tokyo dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsappnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas