ICJ Perintahkan Israel Pastikan Makanan dan Bantuan Medis Masuk ke Gaza
Para hakim di ICJ dengan suara bulat memerintahkan Israel supaya memastikan bantuan makanan dan medis tanpa penundaan tiba ke Gaza.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Para hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) dengan suara bulat memerintahkan Israel supaya memastikan bantuan makanan dan medis tanpa penundaan tiba ke penduduk Palestina di Gaza.
Para hakim ICJ mengatakan bahwa warga Palestina di Gaza menghadapi kondisi kehidupan yang makin buruk.
Mereka tak lagi hanya menghadapi risiko kelaparan, tetapi kelaparan itu mulai terjadi.
Setidaknya ada 31 orang, termasuk 27 anak-anak yang meninggal karena kekurangan gizi dan dehidrasi.
“Pengadilan mengamati bahwa warga Palestina di Gaza tidak lagi hanya menghadapi risiko kelaparan, tetapi kelaparan mulai terjadi.”
“Menurut Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB, setidaknya 31 orang, termasuk 27 anak-anak, telah meninggal karena kekurangan gizi dan dehidrasi,” ujar hakim ICJ, Kamis (28/3/2024), dikutip dari Al Jazeera.
Lewat perintah yang mengikat secara hukum, ICJ meminta Israel mengambil “semua langkah yang diperlukan dan efektif untuk memastikan, tanpa penundaan, melalui kerja sama penuh dengan PBB, penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan tanpa hambatan dalam skala besar."
Ini termasuk makanan, air, bahan bakar, dan pasokan medis.
Meski begitu, ICJ tidak memiliki mekanisme untuk menegakkan putusannya ini.
Sebagai informasi, langkah-langkah baru ini diminta oleh Afrika Selatan sebagai bagian dari tuduhan Israel melakukan genosida di Gaza.
Pada bulan Januari, ICJ memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang termasuk dalam Konvensi Genosida dan memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Baca juga: Keluarga Sandera Israel Kehilangan Kesabaran, Benjamin Netanyahu Dianggap Menyabotase Perundingan
Lewat perintah terbarunya ini, pengadilan menegaskan kembali langkah-langkah yang diambil pada bulan Januari lalu.
Namun dengan tambahan bahwa Israel harus mengambil tindakan untuk memastikan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan tanpa hambatan bagi warga Palestina di seluruh Gaza.
Hal ini, jelas para hakim, dapat dilakukan “dengan meningkatkan kapasitas dan jumlah titik penyeberangan darat dan menjaganya tetap terbuka selama diperlukan”.
Pengadilan memerintahkan Israel untuk menyerahkan laporan sebulan setelah perintah tersebut diberikan.
Hal ini untuk merinci seperti apa dampak dari putusan tersebut.
Meski begitu, dilansir BBC Internasional, Israel menyebut tuduhan bahwa mereka memblokir bantuan ke Gaza sama sekali tidak berdasar.
Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan pihaknya terus “mempromosikan inisiatif baru, dan memperluas inisiatif yang sudah ada” untuk memungkinkan bantuan terus mengalir ke Gaza “melalui darat, udara dan laut”, bekerja sama dengan PBB, dan lain-lain.
Mereka mengatakan bahwa Hamas harus disalahkan atas situasi di Gaza karena memulai perang.
(Tribunnews.com/Deni)