Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukung Palestina, Kolombia Ikut Seret Israel ke ICJ soal Kasus Genosida di Gaza

Kolombia telah meminta ICJ untuk mengizinkan negaranya melakukan intervensi terhadap gugatan Afrika Selatan terhadap genosida Israel di Gaza.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Dukung Palestina, Kolombia Ikut Seret Israel ke ICJ soal Kasus Genosida di Gaza
REMKO DE WAAL / ANP / AFP
Hakim yang dipimpin oleh Presiden ICJ Joan Donoghue (tengah) menghadiri sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum keputusan gugatan yang diajukan oleh Ukraina terhadap Rusia pada tahun 2017, atas jatuhnya penerbangan MH17, di Den Haag, pada 31 Januari 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Kolombia telah meminta Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengizinkan negaranya melakukan intervensi terhadap gugatan yang diajukan Afrika Selatan terkait genosida Israel terhadap warga Gaza.

"Hari ini, Kolombia, berdasarkan Pasal 63 Statuta Pengadilan, mengajukan deklarasi intervensi dalam kasus mengenai Penerapan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza ke dalam Daftar Pengadilan,”kata perwakilan ICJ pada Jumat (5/4/2024), dikutip dari Anadolu Anjansi.

Dalam permohonannya, Kolombia meminta ICJ untuk menjamin keamanan dan keberadaan warga Palestina.

Meskipun begitu, Kolumbia menegaskan bahwa keputusan ini bukan karena pihaknya ingin bergabung dengan Afrika Selatan.

Namun dengan permohonan ini, Kolombia hanya ingin menyampaikan ketidaksetujuan mereka terhadap genosida yang dilakukan Israel.

"Dengan keyakinan yang tulus bahwa negara-negara pihak pada Konvensi Genosida harus melakukan segala daya mereka untuk berkontribusi menjamin pencegahan, penindasan dan penghukuman genosida," dalam pernyataan Kolombia.

ICJ, pengadilan tertinggi PBB, dapat mengizinkan negara untuk melakukan intervensi dan memberikan pandangan mereka.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, Kolombia meminta negara-negara lain untuk bergabung dalam proses ini.

Presiden Kolombia, Gustavo Petro telah berulang kali menyatakan dukungannya terhadap gugatan tersebut.

Menurut Petro, Netanyahu telah melanggar aturan Konvensi Pencegahan Genosida 1948.

Ia terus berjuang untuk membela rakyat Palestina hingga mengancam memutuskan hubungan dengan Israel.

Baca juga: Hacker Bobol Situs Kementerian Kehakiman Israel, Bocorkan Dokumen Rahasia soal Perang di Gaza

Bberapa waktu terakhir, banyak negara yang mengatakan akan berupaya melakukan intervensi terhadap kasus genosida yang dilakukan Israel.

Namun menurut laporan Al-Arabiya, sejauh ini hanya Kolombia dan Nikaragua yang telah mengahjukan permintaan publik.

Pada Januari, ICJ telah memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang termasuk dalam konvensi genosida.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas