Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat Israel Ketar-ketir, ICC Disebut Bakal Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu Cs atas Genosida

Israel memperoleh informasi kalau pengadilan kriminal internasional bakal mengeluarkan surat penangkapan ke Netanyahu Cs sebelum akhir bulan ini.

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pejabat Israel Ketar-ketir, ICC Disebut Bakal Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu Cs atas Genosida
Tangkap Layar JN
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. International Criminal Court (ICC) disebut-sebut bakal mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pra pejabat Israel atas genosida di Gaza, Palestina. 

Sebelum Chile mengadukan Israel ke ICC, Afrika Selatan (Afsel) telah lebih dulu melayangkan gugatan terhadap Israel di International Court of Justice (ICJ).

Gugatan ini diajukan atas tuduhan genosida terhadap Palestina di Jalur Gaza.

Dalam gugatan itu, Afrika Selatan menuduh Israel telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.

Karena dengan sengaja melakukan penganiayaan yang berdampak serius terhadap kejiwaan dan fisik warga Palestina.

“Langkah pertama adalah sidang terbuka. Afrika Selatan dan Israel diberi waktu masing-masing dua jam untuk menyampaikan argumen mereka selama persidangan berlangsung,” jelas
juru bicara ICJ dikutip dari Al Jazeera.

Israel Diberi Waktu 30 Hari Untuk Penuhi Perintah

Dalam persidangan di Den Haag, 17 hakim dari Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) akhirnya resmi menjatuhkan perintahkan agar Israel segera menghentikan operasi militer di Gaza.

Pernyataan tersebut dilontarkan para hakim ICJ setelah Israel terbukti melakukan aksi genosida.

Israel berdalih agresi yang dilakukan militernya dimaksudkan untuk mengusir Hamas dari Gaza.

BERITA REKOMENDASI

Namun imbas serangan tersebut sebanyak 31.0000 penduduk Palestina dinyatakan tewas karena rudal Israel.

Hal tersebut yang membuat ICJ mendesak pemerintah Israel untuk segera melakukan upaya pencegahan pelanggaran Artikel 2 Konvensi genosida.

Adapun yang dimaksud Artikel 2 adalah membunuh anggota kelompok tertentu; Menyebabkan kerugian fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok; dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok tertentu yang dapat mewujudkan kehancuran fisik seluruhnya atau sebagian;

Serta menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok; dan memindahkan secara paksa anak satu kelompok ke kelompok lain.

Dalam poin putusannya ICJ juga memerintahkan pasukan Israel agar tidak menghilangkan bukti-bukti terkait dugaan genosida serta membuka gerbang bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza.

Israel akan diberi waktu selama 30 hari untuk memenuhi tuntutan dan mengirimkan laporan yang perintah pengadilan paling 30 hari pasca putusan dijatuhkan.

Israel Abai, Tak Laksanakan Keputusan ICJ

Namun pasca ICJ menjatuhkan hukuman untuk Israel, Afrika Selatan mengatakan negara zionis itu tidak melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ).

“Israel tidak mematuhi perintah yang dikeluarkan pengadilan,” kata Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas