Aksi Pria Bakar Diri Warnai Persidangan Kasus Suap Donald Trump di New York
Aksi seorang pria membakar dirinya di luar Gedung Pengadilan Manhattan, New York mewarnai persidangan kasus suap mantan Presiden Donald Trump.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Aksi seorang pria membakar dirinya di luar Gedung Pengadilan Manhattan, New York mewarnai persidangan kasus suap mantan Presiden Donald Trump, Jumat (19/4/2024).
Kepala Departemen Kepolisian New York, Jeffrey Maddrey mengatakan pria tersebut, yang berasal dari Florida di Amerika Serikat (AS).
Ia berjalan ke tengah taman di seberang gedung pengadilan dan membakar dirinya sendiri.
Taman ini sering digunakan untuk mengadakan protes pro-Trump dan anti-Trump, CNN melaporkan.
Seorang saksi mata mengatakan pelaku melemparkan pamflet ke udara sebelum menyiram dirinya dengan cairan dan membakar dirinya sendiri.
Pria itu dilarikan ke rumah sakit dan berada dalam kondisi kritis.
Polisi mengatakan semua orang di dalam persidangan telah mengetahui kejadian di luar.
Mereka menekankan "tidak ada pelanggaran keamanan sama sekali di sini."
Di dalam pengadilan, juri penuh, juri pengganti, telah dipilih untuk persidangan Trump.
Pengadilan pidana pertama terhadap mantan presiden AS bermula dari dugaan pembayaran uang tutup mulut kepada aktris film dewasa Stormy Daniels.
Kasus hukum ini bisa membuatnya harus ditahan di pengadilan selama berminggu-minggu dan mempersulit upayanya untuk memenangkan pemilihan Presiden akhir tahun ini.
Baca juga: Profil Stormy Daniels, Dikenal sebagai Bintang Film Dewasa Amerika Serikat
Kemungkinan sidang-sidang yang dihadapinya akan berlangsung hingga Mei, France24 melaporkan.
Setahun lalu, Donald Trump mengaku tidak bersalah atas 34 tuduhan kejahatan memalsukan catatan bisnis, Selasa (4/4/2023).
Dikutip dari Al Jazeera skandal hubungan terlarang antara Trump dan Daniels panas dibicarakan pada 2016 lalu.
Menurut jaksa penuntut, Daniels dibayar $130.000 oleh pengacara Trump saat itu, Michael Cohen, untuk membungkamnya di hari-hari terakhir kampanye presiden.
Cohen mengatakan pembayaran dilakukan atas arahan Trump, yang menggantinya saat menjabat sebagai presiden.
"Pembayaran itu, yang didistribusikan ke Cohen melalui perusahaan Trump, secara keliru diklasifikasikan sebagai biaya hukum," kata jaksa penuntut.
Pada 2018, Cohen mengaku bersalah atas kejahatan federal yang melibatkan pembayaran uang tutup mulut dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, yang digunakan tim hukum Trump untuk melemahkan kredibilitasnya.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)