AS Dituduh Miliki Standar Ganda soal Dugaan Pelanggaran HAM oleh Israel, Blinken Langsung Bantah
Amerika Serikat (AS) dituduh memiliki standar ganda terkait dengan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh militer Israel di Gaza.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Amerika Serikat (AS) dituduh memiliki "standar ganda" ketika menerapkan hukuman terhadap tuduhan pelanggaran HAM yang dilakukan militer Israel di Gaza.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken membantah tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa pemeriksaan atas tuduhan pelanggaran HAM sedang berlangsung.
"Apakah kita mempunyai standar ganda? Jawabannya adalah tidak," tegas Blinken, dikutip dari Reuters.
Blinken mengatakan, AS telah menerapkan standar yang sama kepada semua orang ketika melihat hak asasi manusia di seluruh dunia.
"Hal ini tidak mengubah apakah suatu negara adalah musuh, pesaing, teman, atau sekutu," kata Blinken.
Dalam menerapkan hukum humaniter internasional, kata Blinken, terdapat proses di dalam departemen yang menyelidiki insiden pelanggaran HAM.
Saat ini, lanjutnya, proses tersebut tengah berlangsung dan menolak menjelaskan kapan hasilnya akan keluar.
"Proses tersebut sedang berlangsung," ucap Blinken singkat.
Militer Israel saat ini semakin mendapatkan sorotan karena pasukannya telah membunuh 34.000 warga Palestina di Gaza.
Menurut otoritas kesehatan di Gaza, banyak dari mereka adalah warga sipil dan anak-anak.
Kini, Jalur Gaza menjadi gurun pasir dan kekurangan pangan ekstrem telah memicu ketakutan akan kelaparan.
Baca juga: Amerika Siapkan Sanksi ke Militer Israel Atas Serangan di Tepi Barat, Netanyahu Tak Yakin Terjadi
Kelompok hak asasi manusia telah menandai sejumlah insiden yang merugikan warga sipil selama serangan tentara Israel di Gaza.
Kekhawatiran tentang meningkatnya kekerasan di Tepi Barat yang diduduki Israel semakin meningkat, di mana sebanyak 460 warga Palestina dibunuh oleh pemukim Israel.
Namun sejauh ini pemerintahan Presiden AS, Joe Biden mengatakan pihaknya tidak menemukan Israel melanggar hukum internasional.