Israel Ketakutan Bakal Dimasukkan ke Daftar Hitam PBB Sebagai Negara Pembantai Anak-anak
Jika ditambahkan ke dalam daftar hitam PBB , Israel akan terdaftar bersama kelompok teroris seperti Daesh/ISIS, al-Qaeda, dan Boko Haram.
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Israel Ketakutan Bakal Dimasukkan ke Daftar Hitam PBB Sebagai Negara Pembantai Anak-anak
TRIBUNNEWS.COM - Para pejabat tinggi pemerintahan Israel dilaporkan dilanda ketakutan mengenai masuknya mereka ke dalam daftar hitam PBB sebagai salah satu negara yang merugikan anak-anak di zona konflik.
Ketakutan Israel itu semakin meningkat setelah banyaknya pernyataan yang dibuat oleh Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres tentang serangan brutal di Jalur Gaza, yang menewaskan hampir 34.600 orang, yang sebagian besar adalah anak-anak dan perempuan, menurut laporan lembaga penyiaran publik KAN.
Baca juga: Veto Keanggotaan Palestina di PBB, AS Pertimbangkan Angkut Pengungsi Gaza ke Negara Mereka
Hal ini menyusul bakal dirilisnya sebuah laporan pada bulan depan oleh Perwakilan Khusus PBB untuk Anak-anak dan Konflik Bersenjata Virginia Gamba mengenai situasi anak-anak di zona konflik.
Laporan ini kemungkinan akan menyertakan Israel di antara entitas yang melanggar hak-hak anak.
Menurut KAN, para pejabat Israel sedang berjuang di belakang layar untuk membujuk PBB agar memperbaiki apa yang mereka sebut “banyak ketidakakuratan” dalam rancangan laporan tersebut.
Jika ditambahkan, Israel akan terdaftar bersama kelompok teroris seperti Daesh/ISIS, al-Qaeda, dan Boko Haram.
Israel telah melancarkan serangan mematikan di Gaza menyusul serangan Hamas, yang menewaskan sekitar 1.200 orang.
Israel memberlakukan pengepungan yang melumpuhkan penduduk Gaza, khususnya penduduk Gaza utara, hingga di ambang kelaparan.
Lebih dari enam bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur, mendorong 85 persen penduduk daerah kantong tersebut mengungsi di tengah blokade makanan, air bersih dan obat-obatan yang melumpuhkan, menurut PBB.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional.
Keputusan sementara Mahkamah Internasional pada Januari sudah memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.
Namun, sejak keputusan itu dikeluarkan, Israel tetap melakukan bombardemen dan pengepungan bagi rakyata Gaza.
Baca juga: Pejabat Israel Ketar-ketir, ICC Disebut Bakal Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu Cs atas Genosida
Bakal Lakukan Balasan ke PA Jika ICC Keluarkan Surat Penangkapan
Sebelum ini, Israel juga dilanda kecemasan luar biasa atas niatan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para petinggi Tel Aviv atas kejahatan perang di Gaza.