Perusahaan Israel Dilaporkan Jual Teknologi Perangkat Lunak Mata-mata ke Indonesia
Indonesia dilaporkan telah meluncurkan alat spyware atau perangkat lunak berbahaya yang bersumber dari Israel, Uni Eropa, dan Malaysia.
Penulis: Hasanudin Aco
Sementara Badan Pengawasan Ekspor Pertahanan Israel mengatakan mereka mengizinkan ekspor siber ke pemerintah “hanya untuk tujuan anti-teror dan penegakan hukum”.
Indonesia dan Israel tidak memiliki hubungan diplomatik formal dan dukungan Indonesia terhadap perjuangan Palestina sangat tinggi.
Amnesty menuntut Indonesia berbuat lebih banyak untuk melindungi warga negaranya dari pengawasan dan gangguan massal.
“Kami menyerukan kepada pemerintah dan parlemen Indonesia untuk segera memberlakukan peraturan yang berarti, termasuk larangan terhadap spyware yang sangat invasif dan tidak boleh digunakan dengan cara yang menghormati hak asasi manusia,” kata Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia Usman Hamid kepada AFP.
Situs web palsu
Amnesty menemukan bukti bahwa tidak seperti Pegasus, sebagian besar spyware mengharuskan target mengklik link untuk mengarahkan mereka ke situs web, biasanya meniru situs outlet berita resmi atau organisasi yang kritis secara politik.
Para peneliti menemukan hubungan antara beberapa situs palsu dan alamat IP yang terkait dengan Wintego, Candiru (sekarang bernama Saito Tech) dan Intellexa, yang dikenal dengan spyware satu-klik Predator.
Dalam kasus Intellexa, situs palsu tersebut meniru situs berita Papua Suara Papua dan Gelora, yang merupakan nama untuk sebuah partai politik tetapi juga merupakan outlet berita yang tidak terkait.
Amnesty juga menemukan domain terkait Candiru meniru situs berita sah Indonesia, termasuk kantor berita negara ANTARA.
Indonesia saat ini tidak memiliki undang-undang yang mengatur penggunaan teknologi spyware dan pengawasan secara sah, namun memiliki undang-undang yang melindungi kebebasan berekspresi, berkumpul dan berserikat secara damai, dan keamanan pribadi.
Negara ini juga telah meratifikasi berbagai perjanjian hak asasi manusia internasional, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Amnesty mendesak pemerintah Indonesia untuk menerapkan larangan terhadap spyware yang sangat invasif tersebut.
Mengutip sumber yang tidak disebutkan namanya, Haaretz mengatakan NSO dan Candiru saat ini tidak aktif di Indonesia.
Dilaporkan bahwa Singapura telah memanggil seorang pejabat senior Israel pada musim panas tahun 2020 setelah “pihak berwenang di sana mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan Israel telah menjual teknologi intelijen digital canggih ke Indonesia”.