Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tinggal 20 Tahun di Jepang Secara Ilegal, WNI Ditangkap Polisi Gara-gara Tunjukkan SIM Palsu

Ridwan menyatakan bahwa dia telah memasuki Jepang dengan paspor palsu pada tahun 2004.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tinggal 20 Tahun di Jepang Secara Ilegal, WNI Ditangkap Polisi Gara-gara Tunjukkan SIM Palsu
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Ridwan Andriyanto (38), pria Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap karena diduga menunjukkan SIM palsu kepada seorang petugas polisi. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Ridwan Andriyanto (38), pria Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap karena diduga menunjukkan SIM palsu kepada seorang petugas polisi.

Ridwan diduga menunjukkan SIM palsu dan barang-barang lainnya kepada polisi yang menindaknya saat mengendarai mobil yang membawa turis Indonesia pada tahun 2023.

Baca juga: 2 Kelompok WNI Berkelahi di Daegu Korsel: 1 Orang Tewas Ditikam, 1 Luka Berat




Setelah mengakui tuduhan itu, Ridwan menyatakan bahwa dia telah memasuki Jepang dengan paspor palsu pada tahun 2004.

Dia juga mengaku telah tinggal di Jepang untuk waktu yang lama.

Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo sedang menyelidiki kasus bahwa WNI itu telah tinggal secara ilegal selama 20 tahun.

Pria itu mengaku sebagai pekerja pembongkaran di Kota Gamagori, Prefektur Aichi.

BERITA TERKAIT

"Saat ada anggota kami di Harumi, melihat mobil yang dicurigai. Ternyata mobil sewaan yang dikendarainya di jalan di Harumi, Chuo-ku, Tokyo pada Agustus tahun lalu. Dia ditangkap karena menggunakan SIM palsu awalnya," ungkap sumber Tribunnews.com di Kepolisian Jepang, Jumat (10/5/2024).

Ridwan membuat SIM palsu melalui situs internet.

Dia kemudian merekrut turis Indonesia di media sosial dan menyewa mobil untuk memandu turis di Jepang.

Baca juga: Kumpulkan Kepala Perwakilan, Menlu Retno Bahas Rencana Evakuasi WNI Jika Konflik di Palestina Meluas

Ridwan dideportasi karena tinggal secara ilegal 20 tahun yang lalu.

"Saya diselundupkan ke Jepang dengan kedok karakter fiktif sekitar enam bulan setelah saya dideportasi," kata Ridwan saat diinterogasi polisi.

Diketahui SIM palsu dan KTP palsu Jepang beredar di internet dan dibeli oleh beberapa WNI ilegal yang ada di Jepang dengan harga sekitar 20.000 yen.

"Ada pula calo penjual WNI Indonesia di Jepang dengan harapan dapat komisi penjualan," papar sumber Tribunnews.com.

"Kami sudah mendeteksi mereka, tinggal soal waktu saja untuk menciduk para ilegal asing yang ada di Jepang saat ini," ujarnya.

Dia mengatakan kejahatan orang asing di Jepang semakin meningkat akhir-akhir ini.

Sementara itu bagi para UKM Handicraft dan pecinta Jepang yang mau berpameran di Tokyo dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsapp.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas