Ingin Cepat Menang, Senator Ini Benarkan Israel Serang Gaza Seperti AS Bom Hiroshima
Memasuki bulan ke delapan peperangan melawan Hamas di Gaza, Israel belum menunjukkan kemenangan.
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Wahyu Aji
Afrika Selatan mengajukan kasusnya terhadap Israel pada bulan Januari, menuduh negara tersebut melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Korban tewas akibat perang Israel di Gaza, yang dimulai pada bulan Oktober, telah melampaui 35.000 orang, dan sebagian besar korban tewas adalah perempuan dan anak-anak, menurut pihak berwenang Palestina.
Israel melancarkan serangan setelah Hamas memimpin serangan ke Israel selatan, menewaskan sedikitnya 1.139 orang, sebagian besar warga sipil, menurut penghitungan Al Jazeera berdasarkan statistik Israel.
Pengadilan tinggi PBB mengeluarkan keputusan sementara pada bulan Januari yang menemukan ada risiko genosida yang masuk akal di daerah kantong tersebut dan memerintahkan Israel untuk mengambil serangkaian tindakan sementara, termasuk mencegah terjadinya tindakan genosida.
Pengadilan tersebut, yang berkedudukan di Den Haag, menolak permohonan kedua Afrika Selatan untuk mengambil tindakan darurat yang dibuat pada bulan Maret atas ancaman Israel untuk menyerang Rafah.
Mesir akan bergabung dengan Turki dan Kolombia dalam permintaan resmi untuk bergabung dalam kasus melawan Israel. Bulan ini, Turki mengatakan akan berusaha untuk bergabung dalam kasus ini setelah negara Amerika Selatan tersebut meminta ICJ bulan lalu untuk mengizinkannya bergabung guna menjamin “keamanan dan, tentu saja, keberadaan rakyat Palestina”.
Mesir mengatakan pihaknya menyerukan Israel “untuk mematuhi kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan dan menerapkan langkah-langkah sementara yang dikeluarkan oleh ICJ, yang memerlukan jaminan akses terhadap bantuan kemanusiaan dan bantuan dengan cara yang memenuhi kebutuhan warga Palestina di Jalur Gaza. ”.
Ia juga menuntut agar pasukan Israel tidak melakukan pelanggaran apa pun terhadap rakyat Palestina.
Kemungkinan akan memakan waktu bertahun-tahun sebelum pengadilan memutuskan manfaat dari kasus genosida tersebut. Meskipun keputusan ICJ bersifat mengikat dan tidak dapat diajukan banding, pengadilan tidak mempunyai cara untuk menegakkan keputusan tersebut.
Israel telah berulang kali mengatakan bahwa mereka bertindak sesuai dengan hukum internasional di Gaza. Mereka menyebut kasus genosida di Afrika Selatan tidak berdasar dan menuduh Pretoria bertindak sebagai “tangan hukum Hamas”. (Russia Today/Al Jazeera)